Minggu, 31 Mei 2026

Kabar Artis

Nikmir Percaya Diri Tampil Necis! Tonton Live Streaming Sidang Nikita Mirzani Hari Ini

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Tayang:
Editor: Doan Pardede
(Kompas.com/Disya Shaliha)
SIDANG NIKITA MIRZANI - Aktris Nikita Mirzani menyapa pengunjung yang menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) 

Latar belakang perkara

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, dokter Reza Gladys.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Kasus ini berawal dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif milik Samira pada Rabu (9/10/2024).

Dalam video itu, Samira mengulas kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster yang disebut tidak sesuai dengan klaim serta dianggap terlalu mahal dibanding kualitasnya.

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun wajah, serum, dan krim malam.

Ia menyebutkan, produk tersebut tidak sesuai klaim dan mengajak publik untuk tidak membelinya.

Samira bahkan meminta Reza menghentikan penjualan sementara dan menyampaikan permintaan maaf.

Reza kemudian memenuhi permintaan itu dengan mengunggah video permintaan maaf.

Namun, di tengah situasi tersebut, Nikita melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara.

Dalam siaran itu, Nikita berulang kali menjelekkan Reza dan produknya, bahkan menuding produk kecantikan tersebut berpotensi menyebabkan kanker kulit.

Ia juga mengajak warganet berhenti menggunakan produk Glafidsya.

Satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky memprovokasi Reza agar memberikan uang kepada Nikita supaya ia berhenti menjelekkan produk Glafidsya.

Melalui asistennya, Ismail, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberi uang.

Nikita kemudian meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved