Jumat, 8 Mei 2026

Kabar Artis

Nikmir Percaya Diri Tampil Necis! Tonton Live Streaming Sidang Nikita Mirzani Hari Ini

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Tayang:
Editor: Doan Pardede
(Kompas.com/Disya Shaliha)
SIDANG NIKITA MIRZANI - Aktris Nikita Mirzani menyapa pengunjung yang menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Sidang Mikita Mirzani hari ini bisa disaksikan lewat live streaming di sini.

Dalam sidang hari ini, Nikita Mirzani, menghadirkan tiga saksi ahli.

Ketiga saksi ahli tersebut berasal dari bidang hukum pidana, hukum perdata, dan linguistik.

Baca juga: Dewi Perssik Beri Dukungan untuk Reza Gladys, Sentil Nikita Mirzani yang Pernah Jadi Musuhnya

Nama mereka disebutkan sebelum dilakukan pengambilan sumpah.

 Ahli pertama adalah Frans Asisi Datang, dosen Departemen Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.

Frans sebelumnya juga pernah diminta menjadi saksi ahli bahasa dalam persidangan tindak pidana korupsi yang menjerat Hasto Kristanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya keahlian di bidang bahasa, dan saya juga terakhir ahli untuk kasus pidana korupsi untuk Hasto Kristanto,” ujar Frans di ruang sidang utama.

Selanjutnya, Nikita menghadirkan Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, sebagai ahli hukum pidana.

Suparji tercatat memiliki pengalaman panjang sebagai saksi ahli di berbagai persidangan.

“Saya keahlian di bidang hukum pidana. Dan sudah pernah diminta mungkin sekitar 500 kali menjadi ahli baik dalam penyidikan maupun persidangan,” ungkap Suparji.

 Saksi ahli ketiga adalah Subani, pengacara senior sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, yang dihadirkan sebagai ahli hukum perdata.

Ia juga memiliki pengalaman luas memberikan keterangan ahli di tingkat Polres, Mabes Polri, hingga pengadilan di berbagai daerah.

“Tentang memberikan keahlian, pendapat sebagai ahli di persidangan sudah 75 kali, di seluruh Indonesia,” kata Subani, seperti dilansir Kompas.com.

Ia kemudian menjadi saksi pertama yang diperiksa majelis hakim pada sidang hari itu.

Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Terdakwa Pemerasan dan TPPU, Ahli: Bank Wajib Penuhi Permintaan Penegak Hukum

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved