Kabar Artis

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution Bikin Hotman Paris Kasihan

Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Editor: Heriani AM
Tribunnnews-kompas.com/saniamashabi
RAZMAN NASUTION DIPENJARA - Kolase dua pengacara kondang Tanah Air, Razman Nasution (kiri) dan Hotman Paris (kiri). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025). (Tribunnnews-kompas.com/saniamashabi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025). 

Selain hukuman penjara, Razman juga didenda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Menanggapi vonis yang diterima oleh Razman, Hotman Paris justru mengaku kasihan dengan mantan wartawan itu.

Baca juga: Kesalahan Fatal Razman Nasution yang Bisa Bikin Dirinya Kalah Lawan Hotman Paris

Hotman merasa kasihan karena Razman merupakan perantau yang mencari rezeki di Jakarta.

"Saya kasihan sama dia," ucap pengacara kondang berusia 66 tahun ini, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/9/2025).

"Perantau dari kampung begitu, mengais rezeki di Ibu Kota."

"Harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," paparnya.

Lebih lanjut, pengacara yang dikenal karena gaya hidup mewah ini juga memikirkan nasib Razman Nasution ke depannya.

Hotman Paris bahkan khawatir dengan nasib para istri dari pria berusia 55 tahun tersebut.

"Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah," ujar Hotman Paris.

"Siapa yang mau jadi klien dia."

"Bagaimana nanti nasib para istrinya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini," sambungnya.

Baca juga: Hotman Paris Protes Usai Razman Nasution hanya Dituntut 2 Tahun Penjara, Nilai Terlalu Ringan

Tak Sopan

Majelis Hakim PN Jakarta Utara mengungkapkan hal-hal yang memberatkan putusan kasus pencemaran nama baik Terdakwa Razman Nasution terhadap Hotman Paris.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan vonis, perbuatan terdakwa merusak nama baik orang lain hingga tak sopan di persidangan.

"Perbuatan terdakwa merusak martabat dan nama baik orang lain. Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan," kata hakim anggota Dian Erdianto, dalam pertimbangan putusan, PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Status Razman yang pernah dihukum juga jadi pertimbangan perberat putusan.

Sementara itu hal yang meringankan Terdakwa masih memiliki tanggung jawab keluarga.

"Hal meringankan Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," jelas Hakim Dian.

Adapun atas perbuatannya Razman Nasution divonis 1,5 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Syofia di ruang sidang.

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Sebagai informasi pada sidang putusan ini tidak dihadiri Terdakwa Razman Nasution dan kuasa hukumnya.

Diketahui, perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris dengan Razman Nasution masih terus memanas.

Hingga kini, Razman masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilaporkan Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Razman Nasution Sempat Maki Hakim di Persidangan, Hotman Paris: Semoga Cepat jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan dan memiliki kelainan seks.

Tudingan tersebut mencuat setelah Razman ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.

Agenda sidang vonis mualnya dijadwalkan digelar pada Selasa (2/9/2025), tapi ternyata ditunda oleh majelis hakim lantaran suasana di DKI Jakarta saat itu kurang kondusif karena banyaknya aksi demonstrasi.

Kemudian, majelis hakim dalam persidangan menyampaikan putusan terhadap perkara Razman ditunda selama tiga minggu dan kembali digelar pada 23 September 2025 mendatang. Namun sidang ditunda karena Terdakwa Razman sakit.

Sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut, dilanjutkan hari ini pada Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Iqlima Kim Menangis, Sebut Dicium hingga Dipaksa jadi Istri Kedelapan oleh Razman Nasution

Kronologi Razman Dilaporkan Hotman

Pada 10 Mei 2022, Hotman Paris resmi melaporkan Razman Nasution, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Hotman Paris merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman Paris.

Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

Razman Nasution, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.

Pernyataan Razman Nasution inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Ngaku Kasihan: Gimana Nasib para Istrinya dan Tak Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan, Razman Nasution Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved