Kabar Artis

3 Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Kandas, Vidi Aldiano Lolos dari Ganti Rugi Rp28,4 M

Gugatan Keenan Nasution soal lagu Nuansa Bening Vidi Aldiano tidak diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
VIDI ALDIANO DIGUGAT - Penyanyi Vidi Aldiano. Vidi Aldiano lolos gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening (KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

Amar putusan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat menyatakan jelas:
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”

Dalam dunia hukum, istilah tidak dapat diterima berbeda dengan ditolak.

Gugatan “ditolak” berarti hakim menilai substansi gugatan tidak terbukti, sedangkan “tidak dapat diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard) menandakan gugatan sejak awal tidak memenuhi persyaratan administratif atau formil.

Penjelasan Pengadilan: Gugatan Kurang Pihak dan Cacat Formil

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menjelaskan secara rinci mengapa seluruh gugatan Keenan dan Rudi dinyatakan tidak dapat diterima.

Penjelasannya disampaikan kepada media pada Jumat (21/11/2025).

Firman mengatakan, “Dengan dikabulkannya eksepsi, gugatan Penggugat menjadi tidak dapat diterima. Jadi, Majelis Hakim tidak masuk ke substansi perkara.”

Ia menerangkan bahwa dalam gugatan kedua, penggugat mencantumkan tiga platform digital—Apple Music, YouTube Music, dan Spotify—yang digunakan untuk distribusi lagu. Namun ketiga platform tersebut tidak ikut dijadikan pihak dalam gugatan.

Menurut hukum perdata, apabila suatu pihak disebut sebagai bagian yang terkait dalam perkara, tetapi tidak dilibatkan dalam gugatan, maka gugatan dianggap kurang pihak (plurium litis consortium). Kondisi ini termasuk cacat formil yang membuat hakim tidak bisa melanjutkan pemeriksaan.

Firman menegaskan, “Dengan tidak digugatnya ketiga pihak tadi, gugatan Penggugat menjadi kurang pihak. Dengan kurang pihak, gugatan tidak dapat diterima. Ini berbeda dengan ditolak; gugatan ini cacat formal.”

Hal serupa terjadi dalam perkara pertama yang menuduh Vidi menampilkan “Nuansa Bening” dalam 31 konser tanpa izin.

Menurut majelis hakim, para penyelenggara konser atau event organizer seharusnya ikut digugat sebagai pihak terkait.

Firman kembali menjelaskan, “Dalam gugatan ini, Penggugat menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh Tergugat. Tetapi penyelenggara pertunjukan atau event organisernya tidak dijadikan pihak. Seharusnya penyelenggara konser itu ikut digugat agar permasalahan menjadi terang.”

Dengan demikian, ketiga gugatan tidak dapat diterima akibat tidak dilibatkannya pihak-pihak yang relevan.

Rangkaian Gugatan Digugurkan: Tidak Masuk ke Pokok Perkara

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved