Kabar Artis

3 Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Kandas, Vidi Aldiano Lolos dari Ganti Rugi Rp28,4 M

Gugatan Keenan Nasution soal lagu Nuansa Bening Vidi Aldiano tidak diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
VIDI ALDIANO DIGUGAT - Penyanyi Vidi Aldiano. Vidi Aldiano lolos gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening (KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

Ketiga gugatan yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti—baik mengenai pertunjukan langsung, distribusi digital, maupun pengubahan metadata pencipta—seluruhnya berhenti di tahap eksepsi dan tidak pernah diperiksa substansinya.

Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa kasus tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2,4 juta.

Konsekuensi Putusan: Vidi Aldiano Bebas dari Gugatan Rp 28,4 Miliar

Putusan ini memastikan Vidi Aldiano terbebas dari ancaman ganti rugi total Rp 28,4 miliar.

Seluruh tuntutan mengenai pelanggaran hak cipta, penyalahgunaan karya, serta permintaan penyitaan rumahnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Vidi sebelumnya sempat mengungkap perasaannya di media sosial, menyebut bahwa dirinya mengalami tekanan besar selama kasus ini bergulir.

Ia bahkan mengaku sempat hiatus karena merasa “tidak kuat membaca komentar” dari publik.

Kini, dengan putusan yang memenangkan pihaknya, Vidi dapat bernapas lega meski belum menyampaikan pernyataan resmi terkait keputusan akhir dari pengadilan.

Sumber: https://www.kompas.com/hype/read/2025/11/21/125106366/vidi-aldiano-bebas-dari-3-gugatan-keenan-nasution-soal-lagu-nuansa-bening

Sumber: https://www.kompas.com/hype/read/2025/11/21/182357566/pengadilan-ungkap-alasan-gugatan-keenan-nasution-ke-vidi-aldiano-tak?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vidi Aldiano Lolos Tuntutan Rp 28,4 Miliar Buntut Konflik Royalti Lagu 'Nuansa Bening'

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening Terhadap Vidi Aldiano: Kurang Pihak

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved