Kamis, 11 Juni 2026

Kabar Artis

Alasan Imigrasi Cekal Tyo Nugros ke Luar Negeri hingga Paspor Juga Ditahan

Alasan imigrasi cegak dan tangkal (cekal) Tyo Nugros hingga tahan paspornya. Lantaran dicekal, Tyo Nugros urung tampil di konser Dewa 19 di Malaysia.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Revi C Rantung
TYO NUGROS DICEGAH - Tyo Nugros, mantan drummer Dewa 19. Tyo Nugros dicegah ke Malaysia hingga batal tampil di konser Dewa 19. Penjelasan Imigrasi soal pencegahan Tyo Nugros ke Malaysia. (Kompas.com/Revi C Rantung) 

Ringkasan Berita:
  • Tyo Nugros gagal terbang ke Malaysia untuk tampil dalam konser DEWA 19 karena dicekal Imigrasi.
  • Pencegahan terjadi di Bandara Soetta usai namanya terdeteksi di daftar cekal.
  • KPKNL Jakarta I meminta penahanan keberangkatan terkait kewajiban tertentu.
  • Paspor Tyo Nugros ditahan Imigrasi hingga masalahnya dengan KPKNL tuntas.
  • Tyo Nugros mengaku tak tahu alasan pencekalan tersebut dan akan mencari informasi.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros batal tampil di Malaysia setelah gagal berangkat lantaran masuk daftar cegah dan tangkal (cekal).

Saat hendak berangkat ke Malaysia, Tyo Nugros gagal melewati keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, awal Juni 2026 kemarin.

Nama Tyo Nugros terdeteksi dalam daftar cegah tangkal yang terintegrasi dalam sistem Imigrasi.

Bukan hanya dicegah terbang ke luar negeri, paspor Tyo Nugros juga kini berada dalam penguasaan pihak Imigrasi.

Baca juga: Tyo Nugros Dicegah ke Malaysia hingga Batal Tampil di Konser Dewa 19, Penjelasan Imigrasi

Status cekal itu membuat Tyo Nugros bernama lengkap Surendro Prasetyo tersebut belum bisa melakukan perjalanan internasional hingga persoalan yang menjadi dasar pencegahannya selesai.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Panca, menjelaskan, pencegahan dilakukan ketika Tyo Nugros hendak berangkat ke Malaysia pada 5 Juni 2026.

Saat petugas memindai paspornya, sistem menunjukkan bahwa nama Tyo Nugros masuk dalam daftar cegah tangkal yang masih aktif. 

Rabu (10/6/2026), Panca mengatakan, "Begitu status cegah berangkat muncul di sistem Imigrasi Soekarno-Hatta saat petugas kami memindai paspor yang bersangkutan, kami melakukan koordinasi dengan kontak siaga yang tertera pada sistem dan menyarankan yang bersangkutan untuk segera melapor ke Kantor KPKNL Jakarta I." 

Menurutnya, pencegahan tersebut dilakukan usai mendapat permintaan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

"Ketika yang bersangkutan akan melintas tanggal 5 Juni lalu, nama dan data yang bersangkutan identik 100 persen dengan yang ada di daftar cegah-tangkal, atas permintaan KPKNL Jakarta I," kata Panca.

Permintaan KPKNL Jakarta I

Tyo Nugros dicegah ke luar negeri atas permintaan dari KPKNL Jakarta I, yang mana saat berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Soekarno-Hatta, disebutkan bahwa ada kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum bisa berpergian ke luar negeri.

Namun, pihak Imigrasi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk kewajiban tersebut karena hal itu merupakan kewenangan KPKNL Jakarta I.

"Pencegahan berangkat dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I," ujar dia.

Ia menegaskan Imigrasi hanya menjalankan permintaan pencegahan yang telah tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved