Berita Nasional Terkini
Daftar 96 Pinjol yang Resmi Terdaftar di OJK per November 2025
Inilah daftar 96 pinjol yang terdaftar resmi di OJK per November 2025, simak selengkapnya bersama cara mengecek penyalahgunaan NIK di pinjol.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, pinjaman online alias pinjol menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan proses yang tidak rumit.
Meskipun begitu, tak semua pinjol aman digunakan serta memiliki izin. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sederet pinjaman online legal yang telah terdaftar dan memiliki izin.
Tentunya ini penting untuk diketahui masyarakat, sebab pinjol yang ilegal berpotensi penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.
Daftar ini secara rutin diperbarui oleh OJK, sesuai dengan pinjol legal (fintech leading) yang telah memperbarui izin.
Menurut data terakhir pada 15 Oktober 2025, setidaknya ada 96 perusahaan pinjol yang masih legal digunakan hingga November 2025.
Baca juga: Hati-hati Disalahgunakan! Begini Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat OJK
“Sampai dengan 31 Agustus, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang sudah berizin dari OJK," demikian dikutip dari OJK.
Daftar pinjol resmi OJK per November 2025
Selengkapnya, berikut daftar 96 pinjol resmi yang telah terdaftar di OJK untuk November 2025.
- Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha, PT Amartha Miko Fintek
- Dompet Kilat, PT Indo FinTek Boost
- Creative Mobile Adventure, PT Creative Mobile Adventure
- Tokomodal, PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi
- Nusa Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash, PT Astra Welab Digital
- Arta Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana, PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar, PT Mekar Investama
- Sampoerna AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital, PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro, PT Tri Digi Fin
- FINTAG, PT Fintagra
- Homido Indonesia, PT Homido Indonesia
- RupiahCepat, PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo, PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana Fintech, PT Artha Dana Teknologi
- JULO, PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin, PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi
- OVO Finansial, PT Indonusa Bara Sejahtera
- PinjamModal, PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami, PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai, PT Simplefi Teknologi Indonesia
- Danakini, PT Dana Kini Indonesia
- Singa, PT Abadi Sejahtera Finansindo
- Danamerdeka, PT Intekno Raya
- Easycash, PT Indonesia Fintopia Technology
- Pinjamyuk, PT Kuaikuai Tech Indonesia
- Finplus, PT Rezeki Bersama Teknologi
- Uangme, PT Uangme Fintek Indonesia
- PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia
- Dana Syariah, PT Dana Syariah Indonesia
- Batumbu, PT Berdayakan Usaha Indonesia
- Cashcepat, PT Artha Permata Makmur
- klikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi
- Cicil, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- Lumbungdana, PT Lumbung Dana Indonesia
- 360 Kredi, PT Inovasi Terdepan Nusantara
- Kredinesia, PT Kreditku Teknologi Indonesia
- Pintek, PT Pinduit Teknologi Indonesia
- ModalRakyat, PT Modal Rakyat Indonesia
- Solusiku, PT Anugerah Digital Indonesia
- Cairin, PT Idana Solusi Sejahtera
- TrustIQ, PT Trust Teknologi Finansial
- Klik Kami, PT Harapan Fintech Indonesia
- Duha Syariah, PT Duha Madani Syariah
- Invoila, PT Sol Mitra Fintec
- Sanders One Stop Solution, PT Satustop Finansial
- Solusi DanaBagus, PT Dana Bagus Indonesia
- UKU, PT Teknologi Merlin Sejahtera
- Kredito, PT Fintek Digital Indonesia
- AdaPundi, PT Info Tekno Siaga
- Lentera Dana Nusantara, PT Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional, PT Solusi Teknologi Finansial
- Komunal, PT Komunal Finansial Indonesia
- Restock.ID, PT Cerita Teknologi Indonesia
- Avantee, PT Grha Dana Bersama
- Asetku, PT Pintar Inovasi Digital
- Gradana, PT Gradana Teknoruci Indonesia
- Danacita, PT Inclusive Finance Group
- Pijar, PT IKI Karunia Indonesia
- Ivoji, PT Finansia Aira Teknologi
- Indofund.id, PT Bursa Akselerasi Indonesia
- iGrow, PT iGrow Resources Indonesia
- Danai.id, PT Adiwisata Finansial Teknologi
- DUMI, PT Fidac Inovasi Teknologi
- Lahan SIKAM, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
- Qazwa.id, PT Qazwa Mitra Hasanah
- KrediFazz, PT KrediFazz Digital Indonesia
- Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia
- Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi
- Danain, PT Mulia Inovasi Digital
- Indosaku, PT Indosaku Teknologi Indonesia
- Edufund, PT Fintech Bina Bangsa
- GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia
- Papitupi Syariah, PT Piranti Alphabet Perkasa
- BantuSaku, PT Smartec Teknologi Indonesia
- Danabijak, PT Digital Micro Indonesia
- AdaModal, PT Solid Fintek Indonesia
- SamaKita, PT Sejahtera Sama Kita
- KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama
- Crowde, PT Crowde Membangun Bangsa
- KlikCair, PT Klikcair Magga Jaya
- Ethis, PT Ethis Fintek Indonesia
- Samir, PT Sahabat Mikro Fintek
- Findaya, PT Mapan Global Reksa.
Baca juga: Cara Cek Apakah NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat OJK, Amankan Data Anda!
Bagaimana cara mengecek apakah NIK disalahgunakan orang lain untuk mendaftar pinjol atau tidak?
Untuk mengajukan pinjaman, tentunya harus memenuhi berbagai persyaratan. Seperti identitas milik seseorang yang mengajukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sayangnya, kasus penyalahgunaan NIK yang merupakan data kependudukan pribadi masih menjadi persoalan yang serius.
Pasalnya, banyak warga yang dirugikan karena nama mereka tercantum dalam layanan pinjol tanpa pernah sekalipun mendaftarkan diri.
Kondisi ini tentu mengkhawatirkan, terutama karena NIK merupakan identitas sah warga negara Indonesia dan seharusnya dilindungi oleh negara.
Lantas, adakah hal yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pernah terdaftar pinjol atau judol?
Dikutip dari Kompas.com, Anda bisa mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selengkapnya, simak langkah-langkahnya berikut ini.
1. Cek NIK pada SLIK secara offline
- Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing) dan surat kuasa (jika melalui kuasa)
- Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
- Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon
- Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
- Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.
2. Cek NIK pada SLIK secara online
Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Berikut tata caranya:
- Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. Pastikan semua informasi benar dan sesuai
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari setelah pendaftaran dilakukan
- Jika ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan
- Setelah membuka laman tersebut, pilih menu "Status Layanan" dan isi nomor pendaftaran serta kode captcha yang sesuai
- Melalui laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2025, Cek Legalitas Pinjaman Online Sebelum Meminjam
Apabila terdapat pinjaman yang status judol yang dinilai tidak pernah diambil/dilakukan, segera adukan ke kontak OJK 157, kirim surel ke emailkonsumen@ojk.go.id atau hubungi via WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Semoga informasi ini membantu Anda, ya! (*)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 96 Pinjol Resmi yang Terdaftar OJK per November 2025, Apa Saja?"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
| Silfester Matutina Kemana? Kuasa Hukum Sebut Sudah 2 Bulan Tak Lagi Berkomunikasi |
|
|---|
| Rincian Terbaru Harga Emas Antam 5 November 2025 di Logam Mulia Balikpapan |
|
|---|
| Kalender 2026: Cek Tanggal Merah dan Kombinasi Libur Panjang Tahun Depan |
|
|---|
| Uya Kuya Menangis Usai MKD Putuskan Dirinya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR |
|
|---|
| MKD DPR Putuskan Tiga Anggota Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Nonaktif 6 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250705_daftar-pinjol-resmi-OJK-2025_pinjol-legal-OJK-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.