Berita Nasional Terkini

Daftar 96 Pinjol yang Resmi Terdaftar di OJK per November 2025

Inilah daftar 96 pinjol yang terdaftar resmi di OJK per November 2025, simak selengkapnya bersama cara mengecek penyalahgunaan NIK di pinjol.

Canva
PINJOL RESMI OJK - Ilustrasi. Berikut daftar pinjol resmi OJK 2025. Inilah daftar 96 pinjol yang terdaftar resmi di OJK per November 2025, simak selengkapnya bersama cara mengecek penyalahgunaan NIK di pinjol. (Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, pinjaman online alias pinjol menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan proses yang tidak rumit. 

Meskipun begitu, tak semua pinjol aman digunakan serta memiliki izin. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sederet pinjaman online legal yang telah terdaftar dan memiliki izin. 

Tentunya ini penting untuk diketahui masyarakat, sebab pinjol yang ilegal berpotensi penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.

Daftar ini secara rutin diperbarui oleh OJK, sesuai dengan pinjol legal (fintech leading) yang telah memperbarui izin. 

Menurut data terakhir pada 15 Oktober 2025, setidaknya ada 96 perusahaan pinjol yang masih legal digunakan hingga November 2025.

Baca juga: Hati-hati Disalahgunakan! Begini Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat OJK

Sampai dengan 31 Agustus, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang sudah berizin dari OJK," demikian dikutip dari OJK.

Daftar pinjol resmi OJK per November 2025

Selengkapnya, berikut daftar 96 pinjol resmi yang telah terdaftar di OJK untuk November 2025. 

  1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
  2. Amartha, PT Amartha Miko Fintek
  3. Dompet Kilat, PT Indo FinTek Boost
  4. Creative Mobile Adventure, PT Creative Mobile Adventure
  5. Tokomodal, PT Toko Modal Mitra Usaha
  6. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
  7. KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi
  8. Nusa Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
  9. Maucash, PT Astra Welab Digital
  10. Arta Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
  11. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
  12. Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  13. Ammana, PT Ammana Fintek Syariah
  14. PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif
  15. KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi
  16. Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia
  17. Mekar, PT Mekar Investama
  18. Sampoerna AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia
  19. Esta Kapital, PT Esta Kapital Fintek
  20. KreditPro, PT Tri Digi Fin
  21. FINTAG, PT Fintagra
  22. Homido Indonesia, PT Homido Indonesia
  23. RupiahCepat, PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  24. Crowdo, PT Mediator Komunitas Indonesia
  25. Indodana Fintech, PT Artha Dana Teknologi
  26. JULO, PT Julo Teknologi Finansial
  27. Pinjamin, PT Progo Puncak Group
  28. DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi
  29. OVO Finansial, PT Indonusa Bara Sejahtera
  30. PinjamModal, PT Finansial Integrasi Teknologi
  31. Alami, PT Alami Fintek Sharia
  32. AwanTunai, PT Simplefi Teknologi Indonesia
  33. Danakini, PT Dana Kini Indonesia
  34. Singa, PT Abadi Sejahtera Finansindo
  35. Danamerdeka, PT Intekno Raya
  36. Easycash, PT Indonesia Fintopia Technology
  37. Pinjamyuk, PT Kuaikuai Tech Indonesia
  38. Finplus, PT Rezeki Bersama Teknologi
  39. Uangme, PT Uangme Fintek Indonesia
  40. PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia
  41. Dana Syariah, PT Dana Syariah Indonesia
  42. Batumbu, PT Berdayakan Usaha Indonesia
  43. Cashcepat, PT Artha Permata Makmur
  44. klikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  45. Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi
  46. Cicil, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  47. Lumbungdana, PT Lumbung Dana Indonesia
  48. 360 Kredi, PT Inovasi Terdepan Nusantara
  49. Kredinesia, PT Kreditku Teknologi Indonesia
  50. Pintek, PT Pinduit Teknologi Indonesia
  51. ModalRakyat, PT Modal Rakyat Indonesia
  52. Solusiku, PT Anugerah Digital Indonesia
  53. Cairin, PT Idana Solusi Sejahtera
  54. TrustIQ, PT Trust Teknologi Finansial
  55. Klik Kami, PT Harapan Fintech Indonesia
  56. Duha Syariah, PT Duha Madani Syariah
  57. Invoila, PT Sol Mitra Fintec
  58. Sanders One Stop Solution, PT Satustop Finansial
  59. Solusi DanaBagus, PT Dana Bagus Indonesia
  60. UKU, PT Teknologi Merlin Sejahtera
  61. Kredito, PT Fintek Digital Indonesia
  62. AdaPundi, PT Info Tekno Siaga
  63. Lentera Dana Nusantara, PT Lentera Dana Nusantara
  64. Modal Nasional, PT Solusi Teknologi Finansial
  65. Komunal, PT Komunal Finansial Indonesia
  66. Restock.ID, PT Cerita Teknologi Indonesia
  67. Avantee, PT Grha Dana Bersama
  68. Asetku, PT Pintar Inovasi Digital
  69. Gradana, PT Gradana Teknoruci Indonesia
  70. Danacita, PT Inclusive Finance Group
  71. Pijar, PT IKI Karunia Indonesia
  72. Ivoji, PT Finansia Aira Teknologi
  73. Indofund.id, PT Bursa Akselerasi Indonesia
  74. iGrow, PT iGrow Resources Indonesia
  75. Danai.id, PT Adiwisata Finansial Teknologi
  76. DUMI, PT Fidac Inovasi Teknologi
  77. Lahan SIKAM, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  78. Qazwa.id, PT Qazwa Mitra Hasanah
  79. KrediFazz, PT KrediFazz Digital Indonesia
  80. Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia
  81. Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi
  82. Danain, PT Mulia Inovasi Digital
  83. Indosaku, PT Indosaku Teknologi Indonesia
  84. Edufund, PT Fintech Bina Bangsa
  85. GandengTangan, PT Kreasi Anak Indonesia
  86. Papitupi Syariah, PT Piranti Alphabet Perkasa
  87. BantuSaku, PT Smartec Teknologi Indonesia
  88. Danabijak, PT Digital Micro Indonesia
  89. AdaModal, PT Solid Fintek Indonesia
  90. SamaKita, PT Sejahtera Sama Kita
  91. KawanCicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  92. Crowde, PT Crowde Membangun Bangsa
  93. KlikCair, PT Klikcair Magga Jaya
  94. Ethis, PT Ethis Fintek Indonesia
  95. Samir, PT Sahabat Mikro Fintek
  96. Findaya, PT Mapan Global Reksa.

Baca juga: Cara Cek Apakah NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat OJK, Amankan Data Anda!

Bagaimana cara mengecek apakah NIK disalahgunakan orang lain untuk mendaftar pinjol atau tidak?

Untuk mengajukan pinjaman, tentunya harus memenuhi berbagai persyaratan. Seperti identitas milik seseorang yang mengajukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sayangnya, kasus penyalahgunaan NIK yang merupakan data kependudukan pribadi masih menjadi persoalan yang serius.

Pasalnya, banyak warga yang dirugikan karena nama mereka tercantum dalam layanan pinjol tanpa pernah sekalipun mendaftarkan diri.

Kondisi ini tentu mengkhawatirkan, terutama karena NIK merupakan identitas sah warga negara Indonesia dan seharusnya dilindungi oleh negara.

Lantas, adakah hal yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pernah terdaftar pinjol atau judol? 

Dikutip dari Kompas.com, Anda bisa mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selengkapnya, simak langkah-langkahnya berikut ini. 

1. Cek NIK pada SLIK secara offline

  • Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing) dan surat kuasa (jika melalui kuasa)
  • Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
  • Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon
  • Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
  • Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.

2. Cek NIK pada SLIK secara online

Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Berikut tata caranya:

  • Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. Pastikan semua informasi benar dan sesuai
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
  • OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari setelah pendaftaran dilakukan
  • Jika ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan
  • Setelah membuka laman tersebut, pilih menu "Status Layanan" dan isi nomor pendaftaran serta kode captcha yang sesuai
  • Melalui laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2025, Cek Legalitas Pinjaman Online Sebelum Meminjam

Apabila terdapat pinjaman yang status judol yang dinilai tidak pernah diambil/dilakukan, segera adukan ke kontak OJK 157, kirim surel ke emailkonsumen@ojk.go.id atau hubungi via WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Semoga informasi ini membantu Anda, ya! (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 96 Pinjol Resmi yang Terdaftar OJK per November 2025, Apa Saja?"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WAFacebookX (Twitter)YouTubeThreadsTelegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved