Rabu, 3 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Alasan Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition, Pemilik Sim Card Lama Tak Wajib

Kementerian Komdigi memastikan mulai 1 Juli 2025, registrasi kartu SIM baru di Indonesia wajib menggunakan biometrik face recognition.

Tayang:
canva.com
FACE RECOGNITION- Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan mulai 1 Juli 2025, registrasi kartu SIM baru di Indonesia wajib menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition). 

Ringkasan Berita:
  • Registrasi SIM wajib biometrik mulai 1 Juli 2025 untuk kartu baru, sementara kartu lama bersifat sukarela.
  • Data wajah diverifikasi Dukcapil, bukan disimpan operator seluler, guna mencegah kebocoran data.
  • Tujuan kebijakan adalah melindungi masyarakat dari kejahatan digital seperti scam call, spoofing, dan smishing.

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan mulai 1 Juli 2025, registrasi kartu SIM baru di Indonesia wajib menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Kebijakan ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hub Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Edwin menegaskan, penerapan biometrik bertujuan melindungi konsumen, operator seluler, dan negara dari maraknya kejahatan digital.

“Biometrik ini bukan untuk membuat susah, tetapi untuk saling melindungi mencapai kemajuan bersama,” ujarnya.

Baca juga: Komdigi Blokir Polymarket Setelah Munculnya Taruhan Apakah Prabowo Bakal Lengser atau Mundur

Menurut Edwin, teknologi biometrik bukan hal baru.

Sejumlah negara seperti Thailand, Vietnam, dan Korea Selatan telah lebih dulu menerapkan sistem serupa.

Dengan validasi wajah, diharapkan kebocoran data melalui nomor telepon dapat ditekan.

Ia menambahkan, data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan hanya digunakan untuk verifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Operator seluler mengenkripsi data wajah dan mengirimkannya ke Dukcapil untuk dicocokkan.

Edwin pun menegaskan alasan di balik penerapan registrasi kartu SIM baru berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition.

"Untuk apa? Again, ini untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah, saling melindungi. Bukan melindungi pemerintah, tapi juga melindungi masyarakat, melindungi operator seluler juga, melindungi negara kita," ujar Edwin dalam Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh, di Garuda Spark Innovation Hub Jakarta, Jumat (29/5/2026).

"Apakah ini teknologi baru? Tidak. Apakah ini dilakukan di negara lain? Banyak. Jadi di negara-negara lain juga sudah melakukannya ada Vietnam, Thailand, Korea, itu juga sudah melakukannya. Ada berbagai macam hal yang dilakukan," imbuhnya.

Baca juga: Komdigi Bahas Aturan Baru Bikin Medsos, Pengguna Bakal Wajib Cantumkan Nomor HP saat Registrasi

Dengan adanya penerapan biometrik ini, diharapkan dapat menekan angka kebocoran data menggunakan nomor telepon sebagai alat utamanya.

"Kenapa penting? Biometrik ini untuk perlindungan, untuk anti-spam. Data Indonesia Anti-scam menyebut bahwa sampai April ini sudah 9,5 triliun kerugian dengan 548 laporan," tuturnya.

Menurut Edwin, kebocoran data ini yang harus segera diatasi demi melindungi identitas rakyat Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved