TOPIK
Pamer Kemaluan di Medsos
-
Ditreskrimsus Polda Kaltim mencatat 6 unggahan tersangka berinisial YG (43) ini yang dinilai melanggar.
-
Kepolisian menyatakan dinamika tindak pidana pornografi melalui media sosial juga merambah ke tindak pidana lain.
-
Polisi menerapkan Undang-undang ITE dan Pornografi terhadap tersangka YG (43). Dia disangka melakukan tindak pidana menyebarkan konten pornografi.
-
Ditreskrimsus Polda Kaltim menyita sejumlah barang bukti dari seorang pria yang melakoni profesi gigolo berinisial YG (43)
-
Tersangka berinisial YG (43) sudah menjaring setidaknya 2 pelanggan lewat akun Twitter pribadinya
-
Tersangka YG melancarkan aksinya dengan cara mendokumentasikan kemaluannya dan mengunggahnya di Twitter.
-
Polisi mengungkap modus pria di Balikpapan yang memperlihatkan alat kemaluannya melalui Twitter.