Berita Nasional Terkini

Daftar 45 Negara yang Bebaskan Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia 2025

Inilah daftar 45 negara di seluruh dunia yang memberlakukan bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia.

Tribun Travel
BEBAS VISA - Ilustrasi paspor Indonesia. Inilah daftar 45 negara di seluruh dunia yang memberlakukan bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia. (Tribun Travel) 

TRIBUNKALTIM.CO - Visa merupakan dokumen izin dari sebuah negara yang memungkinkan warga asing untuk memasuki negara tersebut secara legal. 

Umumnya, dokumen ini berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa dan instruksi resmi yang menyatakan berapa hari visa tersebut berlaku.

Lantas, kebijakan pembebasan visa bagi paspor negara-negara tertentu dapat diberlakukan karena adanya jalinan kerja sama antar negara.

Misalnya seperti pemegang paspor Indonesia yang dapat melakukan perjalanan ke beberapa negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.

Tahukan Anda, jika saat ini ada sebanyak 45 negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia?

Baca juga: Siap-siap! Diskon 6 Persen Tiket Pesawat Libur Nataru Berlaku Mulai 22 Oktober 2025

Simak daftar selengkapnya di bawah ini berdasarkan data terkini dari Visa Index.

Negara bebas visa untuk paspor Indonesia

Inilah daftar 45 negara di seluruh dunia yang bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia.

  1. Albania
  2. Angola
  3. Barbados
  4. Belarus
  5. Bermuda
  6. Brasil
  7. Brunei Darussalam
  8. Cile
  9. Dominika
  10. Ekuador
  11. Filipina
  12. Fiji
  13. Gambia
  14. Guyana
  15. Haiti
  16. Hong Kong
  17. Iran
  18. Jepang
  19. Kamboja
  20. Kazakhstan
  21. Kepulauan Cook
  22. Kiribati
  23. Kolombia
  24. Laos
  25. Makau
  26. Malaysia
  27. Mali
  28. Maroko
  29. Mikronesia
  30. Myanmar
  31. Namibia
  32. Peru
  33. Rwanda
  34. Serbia
  35. Singapura
  36. St. Vincent dan Grenadines
  37. Suriname
  38. Tajikistan
  39. Thailand
  40. Timor-Leste
  41. Tunisia
  42. Turkiye
  43. Uzbekistan
  44. Venezuela
  45. Vietnam

Baca juga: Syarat Dapat Diskon Tiket Pesawat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Perlu diketahui, durasi tinggal yang diizinkan bagi warga Indonesia di setiap negara ini dapat berbeda tergantung pada peraturan visa masing-masing negara.

Biasanya, durasi tinggal untuk izin bebas visa pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.

Visa on arrival dan eTA

Selain kebijakan bebas visa, beberapa negara diketahui menerapkan sistem visa-on-arrival (visa saat kedatangan) dan Electronic Travel Authorization (eTA). 

Visa on arrival adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan. Adapun biaya, masa berlaku hingga durasi tinggal dapat bervariasi.

Bagi pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan visa on arrival di 30 negara berikut ini:

  1. Armenia
  2. Azerbaijan
  3. Bangladesh
  4. Burundi
  5. Cape Verde
  6. Komoro
  7. Jibuti
  8. Etiopia
  9. Guinea-Bissau
  10. Yordania
  11. Kirgistan
  12. Madagaskar
  13. Malawi
  14. Maladewa
  15. Kepulauan Marshall
  16. Mauritius
  17. Mozambik
  18. Nepal
  19. Nikaragua
  20. Niue
  21. Oman
  22. Palau
  23. Qatar
  24. Samoa
  25. Seychelles
  26. Sierra Leone
  27. Sri Lanka
  28. Tanzania
  29. Tuvalu
  30. Zimbabwe

Untuk eTA sendiri, ini merupakan dokumen perjalanan digital yang diwajibkan bagi wisatawan yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu.

Baca juga: Imigrasi Balikpapan Hadirkan Layanan “Paspor Merdeka” di Pentacity Mall Tanggal 23-24 Agustus 2025

Dokumen otorisasi perjalanan elektronik tersebut bisa diperoleh secara daring sebelum melakukan perjalanan. 

Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk pergi ke dua negara, yakni Kenya dan Saint Kitts and Nevis. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 45 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved