Berita Nasional Terkini
Daftar 45 Negara yang Bebaskan Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia 2025
Inilah daftar 45 negara di seluruh dunia yang memberlakukan bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Visa merupakan dokumen izin dari sebuah negara yang memungkinkan warga asing untuk memasuki negara tersebut secara legal.
Umumnya, dokumen ini berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa dan instruksi resmi yang menyatakan berapa hari visa tersebut berlaku.
Lantas, kebijakan pembebasan visa bagi paspor negara-negara tertentu dapat diberlakukan karena adanya jalinan kerja sama antar negara.
Misalnya seperti pemegang paspor Indonesia yang dapat melakukan perjalanan ke beberapa negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.
Tahukan Anda, jika saat ini ada sebanyak 45 negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia?
Baca juga: Siap-siap! Diskon 6 Persen Tiket Pesawat Libur Nataru Berlaku Mulai 22 Oktober 2025
Simak daftar selengkapnya di bawah ini berdasarkan data terkini dari Visa Index.
Negara bebas visa untuk paspor Indonesia
Inilah daftar 45 negara di seluruh dunia yang bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia.
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Cile
- Dominika
- Ekuador
- Filipina
- Fiji
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kepulauan Cook
- Kiribati
- Kolombia
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Maroko
- Mikronesia
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkiye
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Baca juga: Syarat Dapat Diskon Tiket Pesawat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Perlu diketahui, durasi tinggal yang diizinkan bagi warga Indonesia di setiap negara ini dapat berbeda tergantung pada peraturan visa masing-masing negara.
Biasanya, durasi tinggal untuk izin bebas visa pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.
Visa on arrival dan eTA
Selain kebijakan bebas visa, beberapa negara diketahui menerapkan sistem visa-on-arrival (visa saat kedatangan) dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Visa on arrival adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan. Adapun biaya, masa berlaku hingga durasi tinggal dapat bervariasi.
Bagi pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan visa on arrival di 30 negara berikut ini:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Burundi
- Cape Verde
- Komoro
- Jibuti
- Etiopia
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kirgistan
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Mozambik
- Nepal
- Nikaragua
- Niue
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Sri Lanka
- Tanzania
- Tuvalu
- Zimbabwe
Untuk eTA sendiri, ini merupakan dokumen perjalanan digital yang diwajibkan bagi wisatawan yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu.
Baca juga: Imigrasi Balikpapan Hadirkan Layanan “Paspor Merdeka” di Pentacity Mall Tanggal 23-24 Agustus 2025
Dokumen otorisasi perjalanan elektronik tersebut bisa diperoleh secara daring sebelum melakukan perjalanan.
Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk pergi ke dua negara, yakni Kenya dan Saint Kitts and Nevis. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 45 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025"
| Disentil Hasan Nasbi Soal Gaya Komunikasi, Purbaya: Saya Justru Kembalikan Kepercayaan Masyarakat |
|
|---|
| Projo: Isu Markup Proyek Whoosh Jadi Alat Serangan Politik ke Jokowi |
|
|---|
| Pakar Hukum Sebut Manuver Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Bentuk Ketakutan dan Kepanikan |
|
|---|
| 5 Syarat Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah 2025 yang Wajib Diketahui |
|
|---|
| Aturan Mendirikan Tenda Hajatan, Masyarakat Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta Jika Melanggar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.