Berita Kubar Terkini
3 Fraksi DPRD Kutai Barat Kompak Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Tiga fraksi di DPRD Kutai Barat (Kubar) kompak menyetujui Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Penulis: Febriawan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Tiga fraksi di DPRD Kutai Barat (Kubar) kompak menyetujui Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Perda baru.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kubar pada agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama DPRD Kubar dan Kepala Daerah, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Barong Tongkok, Jumat (15/8/2025).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kubar, Agus Sofian, menyatakan fraksinya menerima dan menyetujui Raperda tersebut setelah mencermati laporan Panitia Khusus (Pansus) dan penjelasan pemerintah.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, dapat menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda,” tegasnya.
Baca juga: 3 Fraksi DPRD Kubar Soroti Retribusi dan Pajak Daerah yang Harus Sesuai Perundang-undangan
Agus berharap revisi Perda segera diproses dengan mengakomodasi perubahan yang diusulkan, serta pemerintah daerah segera mensosialisasikan perubahan tarif kepada masyarakat untuk menghindari kebingungan.
“Dengan demikian penerapan kebijakannya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Senada, Ketua Fraksi Gerindra, Demokrat, dan Keadilan (GDK) DPRD Kubar, Sadli, menyebut perubahan Perda ini sebagai upaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan diharapkan memberi kontribusi positif bagi peningkatan PAD.
“Untuk itu, Fraksi GDK dengan ini menyetujui rencana peraturan daerah Kutai Barat tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda,” katanya.
Baca juga: DPRD Kubar Minta Pemkab Lebih Teliti dalam Penyertaan Modal Perusda di Kutai Barat Kaltim
Sadli juga mendorong pemerintah daerah memaksimalkan potensi Kutai Barat sebagai sumber pendapatan dan meminta OPD terkait all out menggali sumber-sumber retribusi.
Evaluasi berkala, kata dia, penting dilakukan agar kebijakan tetap relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Dukungan serupa datang dari Nanang Aspianur mewakili Fraksi Golkar DPRD Kubar.
Ia menyatakan, berdasarkan laporan Pansus serta jawaban pemerintah, fraksinya menyetujui perubahan Perda tersebut untuk disahkan menjadi Perda baru. (*)
DPRD Kubar
Fraksi PDI Perjuangan
Fraksi Gerindra
Fraksi Golkar
Peraturan Daerah
Pajak dan Retribusi Daerah
Kutai Barat
TribunKaltim.co
DPRD Kubar Tunda Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pelatihan Batik Motif Kutai Barat, Fokus ke Warga yang Belum Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80, Kodim 0912/Kutai Barat Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal |
![]() |
---|
Kolaborasi PKK Kutai Barat dan PT BEK-TCM Hadirkan Solusi Nyata Atasi Stunting Anak |
![]() |
---|
TP PKK Kutai Barat Gandeng Perusahaan Tambang untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.