Berita Kubar Terkini

3 Fraksi DPRD Kutai Barat Kompak Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Tiga fraksi di DPRD Kutai Barat (Kubar) kompak menyetujui Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Penulis: Febriawan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
SETUJUI PERDA - Suasana Rapat Paripurna DPRD Kubar, tentang Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah, tentang Pajak Daerah dan Retribusi, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kubar, Barong Tongkok, Jumat(15/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Tiga fraksi di DPRD Kutai Barat (Kubar) kompak menyetujui Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Perda baru.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kubar pada agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama DPRD Kubar dan Kepala Daerah, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Barong Tongkok, Jumat (15/8/2025).

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kubar, Agus Sofian, menyatakan fraksinya menerima dan menyetujui Raperda tersebut setelah mencermati laporan Panitia Khusus (Pansus) dan penjelasan pemerintah.

“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, dapat menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda,” tegasnya.

Baca juga: 3 Fraksi DPRD Kubar Soroti Retribusi dan Pajak Daerah yang Harus Sesuai Perundang-undangan

Agus berharap revisi Perda segera diproses dengan mengakomodasi perubahan yang diusulkan, serta pemerintah daerah segera mensosialisasikan perubahan tarif kepada masyarakat untuk menghindari kebingungan.

“Dengan demikian penerapan kebijakannya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Senada, Ketua Fraksi Gerindra, Demokrat, dan Keadilan (GDK) DPRD Kubar, Sadli, menyebut perubahan Perda ini sebagai upaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan diharapkan memberi kontribusi positif bagi peningkatan PAD.

“Untuk itu, Fraksi GDK dengan ini menyetujui rencana peraturan daerah Kutai Barat tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda,” katanya.

Baca juga: DPRD Kubar Minta Pemkab Lebih Teliti dalam Penyertaan Modal Perusda di Kutai Barat Kaltim

Sadli juga mendorong pemerintah daerah memaksimalkan potensi Kutai Barat sebagai sumber pendapatan dan meminta OPD terkait all out menggali sumber-sumber retribusi.

Evaluasi berkala, kata dia, penting dilakukan agar kebijakan tetap relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dukungan serupa datang dari Nanang Aspianur mewakili Fraksi Golkar DPRD Kubar.

Ia menyatakan, berdasarkan laporan Pansus serta jawaban pemerintah, fraksinya menyetujui perubahan Perda tersebut untuk disahkan menjadi Perda baru. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved