Berita Samarinda Terkini
DPRD Samarinda Bahas Cepat Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Batas Waktu 15 Hari
DPRD Samarinda menegaskan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah harus dilakukan secara cepat dan terukur.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Samarinda, Kalimantan Timur menegaskan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah harus dilakukan secara cepat dan terukur.
Hal ini karena ada ketentuan batas waktu 15 hari kerja sejak surat rekomendasi dari pemerintah pusat diterima.
Usulan revisi Perda itu sebelumnya disampaikan Walikota Samarinda, Andi Harun, dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (20/8/2025).
Usulan tersebut langsung mendapat perhatian serius dari para legislator.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Sampaikan Penjelasan Eksekutif 2 Usulan Raperda di Rapat Paripurna
Ketua Komisi II DPRD Samarinda sekaligus anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Anggaran (Banggar), Iswandi, menjelaskan bahwa pengajuan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat dilakukan jika ada kondisi mendesak.
“Secara umum belum dibahas, nanti diserahkan ke Bapemperda baru kita bahas di situ. Tapi pada intinya ini salah satu penggunaan hak konstitusional kita sebagai anggota DPRD Samarinda,” jelas Iswandi.
Ia menambahkan, revisi perda Pajak dan Retribusi Daerah penting untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini dan arahan pemerintah pusat.
“Jadi ada Raperda yang harus direvisi, ditambahkan, disesuaikan dengan kondisi saat ini, dan nanti akan dibahas lagi di Bapemperda oleh DPRD Samarinda sebelum disahkan. Kapan disahkannya kita menunggu drafnya, kan ada juga klausul menyatakan setelah diterima dari Kemendagri itu 15 hari dari itu harus sudah selesai,” lanjutnya.
Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Sri Puji Astuti Prihatin Lihat Kondisi Sekolah SDN 020, Layak Jadi Prioritas
Menurut Iswandi, sebagian materi Raperda sebenarnya sudah pernah dibahas, namun masih memerlukan penyempurnaan.
“Ini sebenarnya sudah dibahas sebagian, cuma kan harus disempurnakan lagi atau ada hal yang perlu dirubah sesuai dengan kebutuhan Pemkot untuk mengantisipasi perubahan yang ada sesuai dengan Perpu yang ada. Jadi 15 hari harus selesai, kalau tidak, ada sanksinya juga. Yang pasti nanti kita bahas dulu di Bapemperda,” tegasnya.
Senada, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.
“Intinya usulan Raperda karena ada penyesuaian pajak retribusi, sehingga Pemkot mengusulkan untuk revisi Perda kita yang lama ini sesuai dengan ketentuan di pusat. Jadi kita di daerah melakukan penyesuaian, ada beberapa pasal yang direvisi untuk penyesuaian. Intinya seperti itu, jadi tidak merubah secara keseluruhan,” tutup Samri. (*)
| Kasus Dana Hibah KONI Samarinda, Pembelaan Terdakwa: Bukan Niat Korupsi, Hanya Salah Tafsir |
|
|---|
| Pemkot Samarinda Belum Terapkan WFH ASN, Tunggu Arahan Walikota Andi Harun |
|
|---|
| 7 Saksi di Sidang Kasus Korupsi KONI Samarinda, Terungkap Ada Praktik Pinjam CV dan Dana Talangan |
|
|---|
| UMKM Minuman dan Kuliner di Samarinda Terhimpit Kenaikan Harga Plastik |
|
|---|
| Dishub Samarinda Siapkan Angkutan Massal, Tarif Mulai Rp1.000 Tanpa Ngetem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250820_.jpg)