Rabu, 8 April 2026

Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Bahas Cepat Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Batas Waktu 15 Hari

DPRD Samarinda menegaskan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah harus dilakukan secara cepat dan terukur.

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
REVISI PERDA PAJAK - Suasana rapat paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidangan II tahun 2024 saat membahas usulan Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Walikota Andi Harun, Rabu (20/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Samarinda, Kalimantan Timur menegaskan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah harus dilakukan secara cepat dan terukur.

Hal ini karena ada ketentuan batas waktu 15 hari kerja sejak surat rekomendasi dari pemerintah pusat diterima.

Usulan revisi Perda itu sebelumnya disampaikan Walikota Samarinda, Andi Harun, dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (20/8/2025).

Usulan tersebut langsung mendapat perhatian serius dari para legislator.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Sampaikan Penjelasan Eksekutif 2 Usulan Raperda di Rapat Paripurna

Ketua Komisi II DPRD Samarinda sekaligus anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Anggaran (Banggar), Iswandi, menjelaskan bahwa pengajuan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat dilakukan jika ada kondisi mendesak.

“Secara umum belum dibahas, nanti diserahkan ke Bapemperda baru kita bahas di situ. Tapi pada intinya ini salah satu penggunaan hak konstitusional kita sebagai anggota DPRD Samarinda,” jelas Iswandi.

Ia menambahkan, revisi perda Pajak dan Retribusi Daerah penting untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini dan arahan pemerintah pusat.

“Jadi ada Raperda yang harus direvisi, ditambahkan, disesuaikan dengan kondisi saat ini, dan nanti akan dibahas lagi di Bapemperda oleh DPRD Samarinda sebelum disahkan. Kapan disahkannya kita menunggu drafnya, kan ada juga klausul menyatakan setelah diterima dari Kemendagri itu 15 hari dari itu harus sudah selesai,” lanjutnya.

Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Sri Puji Astuti Prihatin Lihat Kondisi Sekolah SDN 020, Layak Jadi Prioritas

Menurut Iswandi, sebagian materi Raperda sebenarnya sudah pernah dibahas, namun masih memerlukan penyempurnaan.

“Ini sebenarnya sudah dibahas sebagian, cuma kan harus disempurnakan lagi atau ada hal yang perlu dirubah sesuai dengan kebutuhan Pemkot untuk mengantisipasi perubahan yang ada sesuai dengan Perpu yang ada. Jadi 15 hari harus selesai, kalau tidak, ada sanksinya juga. Yang pasti nanti kita bahas dulu di Bapemperda,” tegasnya.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.

“Intinya usulan Raperda karena ada penyesuaian pajak retribusi, sehingga Pemkot mengusulkan untuk revisi Perda kita yang lama ini sesuai dengan ketentuan di pusat. Jadi kita di daerah melakukan penyesuaian, ada beberapa pasal yang direvisi untuk penyesuaian. Intinya seperti itu, jadi tidak merubah secara keseluruhan,” tutup Samri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved