Berita Bontang Terkini
Polisi Tangkap Mantan Caleg Pileg 2024 Dapil Bontang Utara dalam Kasus Peredaran Barang Haram
Pria berinisial AG, menjadi sorotan setelah ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bontang beberapa waktu lalu di Kota Bontang
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pria berinisial AG, menjadi sorotan setelah ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bontang beberapa waktu lalu di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
AG adalah calon anggota legislatif daerah pemilihan Bontang Utara pada Pileg 2024 untuk memilik DPRD Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan membenarkan informasi tersebut.
AG, ditangkap dalam Operasi Antik di rumahnya Jalan Awang Long sederet dengan rumah jabatan Wali Kota Bontang.
Baca juga: Polisi Bekuk Wanita di Karang Bugis Balikpapan, Kepergok Pakai Barang Haram dengan 3 Barang Bukti
"Ya, caleg kemarin. Partainya orang juga semua tahu," kata Rihard selepas Konferensi Pers, Jumat (8/8/2025) pagi di Kota Bontang.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 5,32 gram beserta alat hisap.
Dan pipet atau sedotan besar yang digunakan tersangka sebagai penanda sabu yang dijual.
"Sedotannya ada merk-nya, sekarang dikemas bagus begitu," ungkapnya.
Menurut Rihard, jejak AG terendus setelah polisi menangkap kaki tangannya di Jalan MH Thamrin, dan pengembangan mengarahkan kepadanya.
Baca juga: 2 Pemuda di Tanjung Laut Bontang Bawa Barang Haram 14,7 Gram Disimpan pada Dasbor Motor
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.