Berita Balikpapan Terkini
Warga Balikpapan Protes PBB Naik, Pemkot Klaim Ada Stimulus dan Layanan Data Dibuka
Mayoritas warga mengaku keberatan karena menilai penyesuaian tarif tersebut justru menambah beban di tengah kondisi ekonomi.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memicu reaksi beragam dari masyarakat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mayoritas warga mengaku keberatan karena menilai penyesuaian tarif tersebut justru menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Hal ini diutarakan oleh satu di antara warga Balikpapan, Andi (45), dari Balikpapan Selatan kepada TribunKaltim.co pada Kamis (21/8/2025) siang di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Sekarang semua serba naik, mulai dari kebutuhan pokok sampai biaya sekolah anak. Kalau PBB juga ikut naik, jelas makin terasa berat buat kami masyarakat kecil,” katanya.
Baca juga: Kisah Warga Balikpapan Kaget PBB Naik tanpa Sosialisasi, Beban Baru di Tengah Ekonomi Sulit
Pemkot Balikpapan sebelumnya telah menetapkan regulasi baru melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Aturan yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan pada 2 Januari 2025 itu menyesuaikan tarif PBB berdasarkan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah.
Secara definsi, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini termasuk dalam jenis pajak daerah, artinya pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk pembangunan serta layanan publik di wilayah tersebut.
Biasanya, yang dikenai pajak PBB ini yakni tanah, baik yang kosong maupun yang dimanfaatkan berupa kebun, sawah, tanah kosong dan atau bangunan seperti rumah, ruko, gedung, kos-kosan, gudang, dan sejenisnya.

Kali ini di Kota Balikpapan soal PBB ini mengandung polemik, menuai sorotan dari sebagian warga Balikpapan, lantaran kebijakan ini memberi dampak memberatkan ekonomi masyarakat karena ada kenaikan.
Di tempat terpisah, disampaikan juga oleh Siti (52), warga Balikpapan Timur, yang merasa penyesuaian tarif PBB tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: Kenaikan PBB di Balikpapan Bervariasi Jenis Wilayahnya dan Sesuai NJOP
“Banyak warga masih berjuang menata ekonomi pasca-pandemi dan harga-harga yang makin mahal. Pemerintah seharusnya mencari cara lain meningkatkan PAD, bukan menambah beban pajak,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PBB ini sudah melalui pembahasan bersama DPRD Balikpapan.
Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat.
“Kami tidak mungkin berjalan sendiri. Semua kebijakan, termasuk penyesuaian tarif pajak, selalu sepengetahuan DPRD sebagai perwakilan rakyat,” ujarnya.
Wawali Balikpapan Bagus menjelaskan, kenaikan PBB tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya pada wilayah dengan perubahan NJOP signifikan.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Berikan Stimulus Keringanan PBB hingga 90 Persen, Buka Layanan 24 Jam
Ia juga menekankan bahwa hasil dari pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan.
“Semua yang kami lakukan adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat keuangan daerah agar proyek strategis seperti sekolah, jalan, air bersih, dan penanganan banjir tetap berjalan,” sebutnya.
Berharap Pemkot Tinjau Kembali
Meski demikian, suara penolakan warga atas kenaikan PBB masih cukup kuat.
Banyak yang berharap agar Pemkot meninjau kembali kebijakan ini dan mencari alternatif lain untuk meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat.
"Jangan sampai kejadian di Pati juga terjadi di Balikpapan, Balikpapan ini kota yang nyaman jadi pemerintah harus mempertimbangkan betul-betul untuk menaikkan pajak karena pajak ini sangat sensitif bagi masyarakat apalagi tidak diimbangi dengan pembangunan yang seharusnya menjadi prioritas," ujar Kurniawan Warga Perumahan PT Her II, Kota Balikpapan.
Kurniawan mengaku, memiliki sebidang tanah seluas satu hektare lebih, setiap tahun dia mengaku membayar pajak sebesar satu juta lebih.
Baca juga: PBB Warga Balikpapan Utara Naik 3.000 Persen, BPPDRD Sebut Ada Kesalahan Pencatatan Posisi Tanah
Namun dengan kenaikan pajak ini dia khawatir bunga yang dibayarkan justru berkali-kali lipat.
"Jelas pasti khawatir, karena biasanya saya bayar pajak sekitar Rp 1,3 juta. Kalau ada kebijakan begitu yang katanya naik otomatis pasti lebih besar lagi yang saya bayarkan nanti," ujarnya.
Pemkot Berikan Stimulus Keringanan
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) resmi memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok.
Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan stimulus tersebut mulai berlaku pada Kamis 21 Agustus 2025 dan bisa dimanfaatkan seluruh wajib pajak sesuai ketentuan.
“Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Pemkot Balikpapan juga membuka layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai.
Layanan ini tersedia 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun online melalui kanal resmi.
Selain stimulus umum, Pemkot menyiapkan mekanisme khusus bagi pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu.
Mereka bisa mengajukan permohonan keringanan tambahan di luar potongan yang sudah diberikan.
“Untuk NJOP di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Jadi yang nilai NJOP Bumi dan Bangunannya di bawah Rp100 juta, tidak dikenakan PBB,” beber Idham.
Ia menambahkan, sebagian wajib pajak tahun ini bahkan sudah mengalami penurunan nilai PBB.
Dengan tambahan stimulus hingga 90 persen, diharapkan kebijakan ini mampu benar-benar meringankan beban masyarakat, khususnya bagi kalangan ekonomi bawah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.