Berita Samarinda Terkini
Tarif Parkir Berlangganan Samarinda, Warga Dapat Kartu Khusus, Cek Daftar 38 Ruas Jalan Bebas Parkir
Konsep parkir berlangganan di Samarinda, Kalimantan Timur. Warga dapat stiker, kendaraan diberi tanda.Berapa biaya parkir berlangganan sebulan?
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Namun, mengenai besaran gaji atau insentif bagi jukir binaan, Dishub masih membahas lebih lanjut.
“Sudah mulai matang namun belum bisa ditetapkan. Kemungkinan bisa ada perubahan-perubahan. Sehingga belum bisa kami umumkan untuk saat ini karena kami juga harus menyesuaikan anggarannya. Kondisi kita kan semua kena efisiensi,” pungkasnya.
Baca juga: Masyarakat Tak Boleh Lagi Dimintai Uang oleh Jukir, Dishub Samarinda Bidik 38 Ruas Jalan
Daftar 38 Ruas Pilot Project Parkir Berlangganan Samarinda
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus mematangkan penerapan sistem parkir berlangganan yang ditargetkan menjadi solusi transparansi retribusi parkir di ibu kota Kaltim.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi akan dikenakan atau diminta biaya parkir secara langsung oleh juru parkir (jukir).
“Masyarakat tidak dikenakan dan tidak lagi boleh diminta sama petugas parkir yang akan didaftarkan ke Dishub sebagai jukir binaan,” tegas Manalu.
Ia menjelaskan, saat ini Dishub telah menata sistem parkir pada 38 titik ruas jalan dengan melibatkan sekitar 300 jukir.
Namun, skema tersebut masih bersifat pilot project. Beberapa titik jalan yang masuk dalam uji coba antara lain:
Jl. KH. Abul Hasan
Jl. Imam Bonjol
Jl. M. Khalid
Jl. Abdullah Maritsi
Jl. Mulawarman
Jl. KH. Mas Tumenggung
Jl. Niaga Barat,
Jl. Niaga Timur,
Jl. Niaga Selatan,
Jl. Niaga Utara
Jl. P. Diponegoro
Jl. P. Hidayatullah
Jl. Panglima Batur
Jl. P. Irian
Jl. Yos Sudarso
Jl. P. Sebatik
Jl. P. Kalimantan
Jl. P. Sulawesi
Jl. Pelabuhan
Jl. Dermaga
Jl. Nahkoda
Jl. Aminah Syukur
Jl. AM. Sangaji
Jl. Agus Salim
Jl. Danau Toba
Jl. Dr. Sutomo
Jl. Gajahmada
Jl. Gamelan
Jl. Gatot Subroto
Jl. Hasan Basri
Jl. Ir. H. Juanda
Jl. M. Yamin
Jl. P. Antasari
Jl. Pahlawan
Jl. Sirad Salman
Jl. Veteran
Jl. Seruni
Jl. Kuranji
Menurut Manalu, dengan skema parkir berlangganan ini, masyarakat tidak hanya terbebas dari pungutan liar, tetapi juga akan mendapat kepastian area parkir yang legal. Meski demikian, ada aturan ketat yang akan diterapkan.
“Kalau sudah memiliki nanti yang daerah 38 itu ya bebas juga. Tapi dengan catatan ada 10 yang tidak boleh parkir seperti trotoar, persimpangan, jembatan, itu tidak boleh,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pusat perbelanjaan tidak masuk dalam skema ini karena bersifat parkir otonom khusus, bukan parkir tepi jalan.
Sementara itu, perekrutan jukir sudah berjalan, hanya tinggal sedikit pematangan. Dishub memastikan seluruh jukir akan mendapat pembinaan, sosialisasi, dan pelatihan.
“Mungkin persiapan sudah sekitar 70 persen. ASN masih menjadi fokus percontohan parkir berlangganan,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengakui tidak semua jukir liar dapat dibina. Pemerintah juga melibatkan pelaku usaha untuk menyiapkan lahan parkir memadai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250120_Petugas-Dishub-Samarinda-Tindak-Parkir-Liar.jpg)