Minggu, 26 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Tarif Parkir Berlangganan Samarinda, Warga Dapat Kartu Khusus, Cek Daftar 38 Ruas Jalan Bebas Parkir

Konsep parkir berlangganan di Samarinda, Kalimantan Timur. Warga dapat stiker, kendaraan diberi tanda.Berapa biaya parkir berlangganan sebulan?

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PARKIR BERLANGGANAN SAMARINDA - Arsip foto petugas Dishub Samarinda melakukan penertiban parkir di kawasan Pasar Arum Temindung, Samarinda Utara beberapa waktu lalu. Konsep parkir berlangganan di Samarinda, Kalimantan Timur. Warga dapat stiker, kendaraan diberi tanda.Berapa biaya parkir berlangganan sebulan? (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Konsep parkir berlangganan di Samarinda, Kalimantan Timur menyedot perhatian publik.

Ketika nanti diterapkan, maka warga Samarinda dapat kartu khusus, hingga kendaraan diberi tanda.

Berikut tarif parkir berlangganan yang sedang direncanakan Dishub Kota Samarinda.

Serta daftar 38 ruas jalan bebas parkir yang dijadikan pilot project sistem parkir berlangganan Samarinda.

Sampai saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mematangkan rencana penerapan sistem parkir berlangganan. 

Baca juga: Parkir Berlangganan Samarinda Bayar Sekali, Bebas Parkir di Semua Ruas Jalan

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menjelaskan secara detail konsep, tarif, hingga skema pengelolaan jukir yang akan mengalami perubahan paradigma mendasar.

Tarif Parkir Berlangganan

Menurut Didi, besaran tarif parkir berlangganan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2024. Untuk kendaraan roda dua, ditetapkan Rp40 ribu per bulan, sedangkan roda empat dikenakan Rp100 ribu per bulan. 

“Kalau berlangganan satu tahun, nanti akan dicorting dua bulan sehingga jadi sepuluh bulan saja bayarnya. Kalau enam bulan berlangganan akan dicorting satu bulan harganya,” jelasnya pada TribunKaltim, Jumat (22/8). 

Ia menegaskan, konsep parkir berlangganan ini dirancang seperti paket berlangganan pada umumnya, di mana pengguna akan mendapatkan harga lebih murah bila memilih jangka waktu panjang dibandingkan pembayaran per bulan. 

“Dari sisi perhitungan memang konsepnya kita seperti mengambil paket berlangganan, yang jelas lebih murah per tahun daripada per bulan. Sama seperti konsep berlangganan lainnya,” tambah Didi.

Dishub juga menyiapkan mekanisme penanda bagi kendaraan yang sudah terdaftar.

Baca juga: Update Teras Samarinda Tahap 2, Dishub Usul Gedung Pasar Pagi Jadi Kantong Parkir, Aktif 24 Jam

Kendaraan Dapat Kartu dan Stiker Khusus

Nantinya, setiap kendaraan akan dilengkapi kartu dan stiker khusus sebagai bukti keanggotaan. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak lagi dikenakan pungutan parkir di lapangan. 

“Beda halnya dengan yang saat ini kan dimanapun kita parkir kita harus bayar. Tapi kalau konsepnya nanti sudah berubah, dimanapun kita parkir seyogyanya memang tidak perlu lagi membayar. Kita kan penandanya keanggotaan dan ada stiker member juga di kendaraan otomatis kita tidak akan dikenakan pungutan. Jadi pembayarannya hanya sekali saja baik per 6 bulan atau pertahun,” tegasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved