Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Buka Layanan Aduan 24 Jam Tampung Komplain Warga, Kukar Pastikan PBB tak Naik 2025

Pemkot Balikpapan buka layanan aduan 24 Jam tampung komplain warga soal penyesuaian kenaikan tarif PBB. Pemkab Kukar pastikan PBB tak naik 2025.

|
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Tribun Kaltim / ARYN
TARIF PBB MELONJAK - Bayar pajak dan ilustrasi PBB. Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan membuka layanan aduan 24 jam untuk menampung keluhgan masyarakat mengenai penyesuaian kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). (TRIBUNKALTIM.CO// ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan buka layanan aduan 24 Jam tampung komplain warga soal penyesuaian kenaikan tarif PBB.

Tengok juga informasi tentang Pemkab Kukar yang memastikan tarif PBB tak naik di tahun 2025.

Diketahui, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan membuka layanan aduan 24 jam untuk menampung keluhan masyarakat mengenai penyesuaian kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari mengatakan layanan ini dibuka untuk masyarakat yang ingin mempertanyakan ketetapan besaran PBB akibat akibat penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).

“Kita buka layanan aduan untuk menerima komplain terkait penyesuaian PBB. Jadi, jika merasa intervensi stimulus masih belum sesuai, silakan datang ke kantor dengan cukup membawa sertifikat,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Aliansi Balikpapan Melawan Bakal Demo di Kantor Pemkot, Kawal Isu PBB, Minta Rahmad Masud Hadir

Diketahui, Pemkot Balikpapan memberikan intervensi kebijakan tambahan stimulus atau diskon untuk mengatasi kenaikan PBB akibat penyesuaian NJOP.

Besaran stimulus yang ditawarkan cukup variatif mulai dari 30-90 persen untuk menyeimbangkan kenaikan tarif PBB. Intervensi ini berlangsung hingga akhir tahun 2025.

Kenaikan PBB untuk rumah di perkampungan awalnya mencapai 150–200 persen, tetapi setelah intervensi stimulus, kenaikannya ditekan menjadi hanya 50–100 persen. Sementara untuk kawasan strategis atau komersial, kenaikan PBB pasca stimulus bisa mencapai 200 persen.

Idham menyebut, kenaikan tarif PBB di Kawasan strategis atau komersial masih dalam tahap wajar.

“(Kenaikan) ini efek dari perubahan luas bangunan atau rumah yang sudah berkembang dari tahun ke tahun,” ucapnya.

Baca juga: Aliansi Balikpapan Melawan Bakal Demo di Kantor Pemkot, Kawal Isu PBB, Minta Rahmad Masud Hadir

Pemberian stimulus ini berlaku khusus wajib pajak atau perorangan, dan bukan untuk korporasi atau wajib badan Perusahaan.

Secara teknis, besaran stimulus akan secara otomatis terakomodir dalam sistem. Warga juga bisa cek besaran tagihan PBB melalui aplikasi Kontengan.

“Sehingga wajib pajak tidak perlu membuat permohonan lagi. Kemudian kami pastikan warga datnag bisa cek surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB terlihat secara otomatis ada penurunan,” ulas Idham.

Pemkab Kukar Pastikan tak Naikkan Tarif PBB Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved