Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Buka Layanan Aduan 24 Jam Tampung Komplain Warga, Kukar Pastikan PBB tak Naik 2025

Pemkot Balikpapan buka layanan aduan 24 Jam tampung komplain warga soal penyesuaian kenaikan tarif PBB. Pemkab Kukar pastikan PBB tak naik 2025.

|
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Tribun Kaltim / ARYN
TARIF PBB MELONJAK - Bayar pajak dan ilustrasi PBB. Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan membuka layanan aduan 24 jam untuk menampung keluhgan masyarakat mengenai penyesuaian kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). (TRIBUNKALTIM.CO// ARY NINDITA) 

Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, pada Kamis(21/8/2025).

Joko menegaskan, tidak ada kebijakan yang menaikkan PBB tahun ini.

Hanya saja, terdapat perbedaan metode perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan klasifikasi tanah yang membuat angka terlihat sedikit berbeda. 

“Sebetulnya tidak ada kebijakan naik. Ini hanya masalah cara perhitungan yang berbeda, sehingga ada sedikit penyesuaian angka. Prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelasnya.

Baca juga: Kenaikan PBB di Balikpapan, GMNI Sebut Kebijakan Tak Berpihak Kepada Masyarakat Kecil

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masa transisi pemerintahan.

Pemkab Kukar tetap berupaya agar ketetapan PBB tidak memberatkan masyarakat.

Dalam aturan terbaru, sistem perhitungan pajak merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sejak aturan itu berlaku, PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Kalau sebelumnya ada nilai minimum Rp25 ribu, tanah dengan NJOP di bawah angka itu tetap dikenai tarif minimum. Tapi dengan aturan baru, jika NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB,” terangnya.

Dengan demikian, masyarakat kecil justru diuntungkan karena tidak lagi dibebani pungutan.

Bahkan tahun ini, Bapenda Kukar juga membebaskan denda keterlambatan pembayaran PBB.

“Langkah ini kami ambil karena biasanya pembayaran PBB kolektif masyarakat desa membeludak menjelang akhir tahun. Jadi hanya karena antrean teknis di bank, mereka tidak perlu kena denda. Itu sudah diatur dalam ketentuan,” ujarnya.

Meski begitu, Joko mengingatkan bahwa ke depan perlu ada strategi lebih terukur dalam penetapan PBB. Sebab, jika ada renovasi besar atau perubahan fungsi lahan, nilai pajak otomatis akan meningkat. 

“Harapan kami PBB ini tidak ada kenaikan, sehingga masyarakat tidak dibebani lagi dengan tunggakan pajak maupun denda,” ucapnya.

Baca juga: Protes Kenaikan PBB hingga Upah Pendidik, PMII dan Guru di Balikpapan Kibarkan Bendera One Piece

Selain itu, Bapenda Kukar juga telah melakukan penilaian ulang terhadap tanah dan bangunan yang ada.

Hal ini wajar karena setiap tahun nilai tanah maupun bangunan mengalami perubahan yang bisa menambah nilai pajak.

“Prinsip kami sederhana, pajak berjalan, pembangunan tetap bisa berjalani, tapi masyarakat tidak merasa terbebani,” pungkas Joko. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved