Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Buka Layanan Aduan 24 Jam Tampung Komplain Warga, Kukar Pastikan PBB tak Naik 2025

Pemkot Balikpapan buka layanan aduan 24 Jam tampung komplain warga soal penyesuaian kenaikan tarif PBB. Pemkab Kukar pastikan PBB tak naik 2025.

|
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Tribun Kaltim / ARYN
TARIF PBB MELONJAK - Bayar pajak dan ilustrasi PBB. Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan membuka layanan aduan 24 jam untuk menampung keluhgan masyarakat mengenai penyesuaian kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). (TRIBUNKALTIM.CO// ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan buka layanan aduan 24 Jam tampung komplain warga soal penyesuaian kenaikan tarif PBB.

Tengok juga informasi tentang Pemkab Kukar yang memastikan tarif PBB tak naik di tahun 2025.

Diketahui, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan membuka layanan aduan 24 jam untuk menampung keluhan masyarakat mengenai penyesuaian kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari mengatakan layanan ini dibuka untuk masyarakat yang ingin mempertanyakan ketetapan besaran PBB akibat akibat penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).

“Kita buka layanan aduan untuk menerima komplain terkait penyesuaian PBB. Jadi, jika merasa intervensi stimulus masih belum sesuai, silakan datang ke kantor dengan cukup membawa sertifikat,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Aliansi Balikpapan Melawan Bakal Demo di Kantor Pemkot, Kawal Isu PBB, Minta Rahmad Masud Hadir

Diketahui, Pemkot Balikpapan memberikan intervensi kebijakan tambahan stimulus atau diskon untuk mengatasi kenaikan PBB akibat penyesuaian NJOP.

Besaran stimulus yang ditawarkan cukup variatif mulai dari 30-90 persen untuk menyeimbangkan kenaikan tarif PBB. Intervensi ini berlangsung hingga akhir tahun 2025.

Kenaikan PBB untuk rumah di perkampungan awalnya mencapai 150–200 persen, tetapi setelah intervensi stimulus, kenaikannya ditekan menjadi hanya 50–100 persen. Sementara untuk kawasan strategis atau komersial, kenaikan PBB pasca stimulus bisa mencapai 200 persen.

Idham menyebut, kenaikan tarif PBB di Kawasan strategis atau komersial masih dalam tahap wajar.

“(Kenaikan) ini efek dari perubahan luas bangunan atau rumah yang sudah berkembang dari tahun ke tahun,” ucapnya.

Baca juga: Aliansi Balikpapan Melawan Bakal Demo di Kantor Pemkot, Kawal Isu PBB, Minta Rahmad Masud Hadir

Pemberian stimulus ini berlaku khusus wajib pajak atau perorangan, dan bukan untuk korporasi atau wajib badan Perusahaan.

Secara teknis, besaran stimulus akan secara otomatis terakomodir dalam sistem. Warga juga bisa cek besaran tagihan PBB melalui aplikasi Kontengan.

“Sehingga wajib pajak tidak perlu membuat permohonan lagi. Kemudian kami pastikan warga datnag bisa cek surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB terlihat secara otomatis ada penurunan,” ulas Idham.

Pemkab Kukar Pastikan tak Naikkan Tarif PBB Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.

Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, pada Kamis(21/8/2025).

Joko menegaskan, tidak ada kebijakan yang menaikkan PBB tahun ini.

Hanya saja, terdapat perbedaan metode perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan klasifikasi tanah yang membuat angka terlihat sedikit berbeda. 

“Sebetulnya tidak ada kebijakan naik. Ini hanya masalah cara perhitungan yang berbeda, sehingga ada sedikit penyesuaian angka. Prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelasnya.

Baca juga: Kenaikan PBB di Balikpapan, GMNI Sebut Kebijakan Tak Berpihak Kepada Masyarakat Kecil

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masa transisi pemerintahan.

Pemkab Kukar tetap berupaya agar ketetapan PBB tidak memberatkan masyarakat.

Dalam aturan terbaru, sistem perhitungan pajak merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sejak aturan itu berlaku, PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Kalau sebelumnya ada nilai minimum Rp25 ribu, tanah dengan NJOP di bawah angka itu tetap dikenai tarif minimum. Tapi dengan aturan baru, jika NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB,” terangnya.

Dengan demikian, masyarakat kecil justru diuntungkan karena tidak lagi dibebani pungutan.

Bahkan tahun ini, Bapenda Kukar juga membebaskan denda keterlambatan pembayaran PBB.

“Langkah ini kami ambil karena biasanya pembayaran PBB kolektif masyarakat desa membeludak menjelang akhir tahun. Jadi hanya karena antrean teknis di bank, mereka tidak perlu kena denda. Itu sudah diatur dalam ketentuan,” ujarnya.

Meski begitu, Joko mengingatkan bahwa ke depan perlu ada strategi lebih terukur dalam penetapan PBB. Sebab, jika ada renovasi besar atau perubahan fungsi lahan, nilai pajak otomatis akan meningkat. 

“Harapan kami PBB ini tidak ada kenaikan, sehingga masyarakat tidak dibebani lagi dengan tunggakan pajak maupun denda,” ucapnya.

Baca juga: Protes Kenaikan PBB hingga Upah Pendidik, PMII dan Guru di Balikpapan Kibarkan Bendera One Piece

Selain itu, Bapenda Kukar juga telah melakukan penilaian ulang terhadap tanah dan bangunan yang ada.

Hal ini wajar karena setiap tahun nilai tanah maupun bangunan mengalami perubahan yang bisa menambah nilai pajak.

“Prinsip kami sederhana, pajak berjalan, pembangunan tetap bisa berjalani, tapi masyarakat tidak merasa terbebani,” pungkas Joko. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved