Jumat, 17 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Pria di Samarinda Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Ternyata Ini Alasannya

Seorang remaja pria berinisial IN (18) di Kota Samarinda, diamankan polisi setelah mencabuli seorang anak gadis di bawa umur sebut saja bunga (8)

HO/POLRESTA SAMARINDA
PELAKU PENCABULAN -  Pelaku IN. Ia merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur di kawasan Samarinda Ilir pada Selasa (19/8/2025) siang sekira pukul 13.10 Wita. (HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang remaja pria berinisial IN (18) di Kota Samarinda, diamankan polisi setelah mencabuli seorang anak gadis di bawa umur sebut saja bunga (8).

Kejadian yang menimpa seorang anak yang masih duduk dibangku kelas 2 SD itu, terjadi pada Selasa (19/8/2025) siang sekira pukul 13.10 Wita terjadi di rumah korban di kawasan Samarinda Ilir.

Kejadian tersebut terungkap saat orangtua korban mendengar suara keributan di dalam rumahnya. 

Korban yang sempat lari keluar rumah pun dengan menagis, langsung ditanya oleh orangtuanya. 

Saat ditanya, korban yang masih berusia 8 tahun itu mengakui telah dicabuli oleh seorang remaja yang merupakan tetangga mereka. 

Baca juga: 6 Santri jadi Korban Pencabulan Guru Pesantren di Kukar, Polisi Beber Modus dan Kronologinya

"Pelaku datang ke rumah korban dan mengajak bermain boneka dan pada saat itu pelaku berbaring ke arah samping pelaku. Disitulah pelaku melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian sensitif korban," jelas Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan. 

Usai mendengar cerita sang korban, orangtua dari anak tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses. 

Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada  21 Agustus 2025, di Jalan Bhayangkara kemudian dibawa ke Mako Polsek Kota Samarinda.

Dari hasil introgasi kepada pelaku menjelaskan, terangsang karena pernah mengintip korban saat mandi dan melihat bagian sensitifnya.

"Berdasarkan keterangan terduga pelaku sampai melakukan pencabulan terhadap korban dikarenakan terduga pelaku terangsang dan nafsu terhadap korban.

Sebelumnya terduga pelaku melihat bagian sensitif korban pada saat korban sedang mandi sehingga membuatnya berkeinginan untuk melakukan perbuatan cabul tersebut," jelasnya. 

Disinggung soal hubungan antara korban dan terduga pelaku, ia mengatakan hanya tetangga rumah.

Baca juga: Korban Dipukul dan Diseret Kalau Menolak, Kasus Pencabulan Santri di Pondok Pesantren Kukar Mencuat

"Jadi hubungan pelaku dengan korban ini merupakan tetangga, karena mungkin sering melihat korban ini sehingga pelaku melancarkan aksinya," ujarnya. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Kota. Pelaku bakal dikenakan pasalPerlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Juncto Pasal 76 E. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved