Berita Bontang Terkini

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkot Bontang Justru Hapus Denda Pajak demi Meringankan Warga

Pemerintah Kota Bontang memilih langkah populis di tengah tekanan fiskal dengan tidak menaikkan PBB

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
KEUANGAN DAERAH BONTANG - Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati. Pemerintah Kota Bontang memilih langkah populis di tengah tekanan fiskal dengan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Senin (25/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memilih langkah populis di tengah tekanan fiskal dengan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, mengungkapkan pemerintah memilih jalur berbeda untuk mengejar pundi-pundi keuangan daerah di Kota Bontang, Kalimantan Timur

Tidak dengan menaikkan PBB, namun sebaliknya. 

Ia mengungkap, Walikota Bontang, Neni meminta pemerintah memberlakukan relaksasi pajak berupa penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak pada periode 2018–2024.

Baca juga: Wawali Balikpapan Bagus Susetyo Tanggapi Demo Kenaikan PBB, Ajak Dialog, Jaga Kondusivitas Kota

“Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati saat dihubungi, Senin (24/8/2025) di Kota Bontang.

Aji mengakui kebijakan ini diambil di tengah kondisi fiskal daerah yang tidak baik-baik saja.

Kota Bontang hingga kini masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. 

Dengan proyeksi pendapatan yang menurun, risiko terbesar ada pada keberlanjutan pembangunan.

Untuk menyiasatinya, Pemkot Bontang akan melakukan penghematan terutama pada belanja pegawai dan kegiatan administratif. 

Langkah itu ditempuh agar pembangunan infrastruktur serta layanan dasar masyarakat tetap terjaga.

Baca juga: Obral Hunian Gratis dan Hapus Pajak Penghasilan, Cukupkah Menarik Minat ASN Pindah ke IKN Nusantara?

Berdasarkan perhitungan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bontang 2026 diperkirakan merosot hingga Rp500 miliar.

Dari Rp3,1 triliun pada APBD Perubahan 2025, nilai APBD tahun depan hanya sekitar Rp2,7 triliun.

Meski begitu, Pemkot Bontang memastikan kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. 

“Kami tidak berencana menaikkan tarif PBB. Fokusnya adalah membangun kesadaran bahwa pajak sumber utama pembiayaan pembangunan,” tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved