Berita Kutim Terkini

Nasib Dusun Sidrap Tunggu Putusan MK, Kutai Timur Yakin Tak Ada Perubahan Batas Wilayah

Sengketa terkait pengusulan Dusun Sidrap masuk ke cakupan wilayah Kota Bontang kini tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
SENGKETA TAPAL BATAS - Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno. Sengketa terkait pengusulan Dusun Sidrap masuk ke cakupan wilayah Kota Bontang kini tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meyakini hasilnya tidak akan mengubah posisi batas wilayah. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Konflik tapal batas terkait pengusulan Dusun Sidrap masuk ke cakupan wilayah Kota Bontang kini tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meyakini hasilnya tidak akan mengubah posisi batas wilayah.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, menegaskan pokok aduan Pemkot Bontang ke MK tidak akan berdampak signifikan terhadap batas administrasi.

“Kalaupun disetujui, itu tidak akan merubah batas, misalnya Bontang Barat akan masuk dalam cakupan wilayah revisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, itu tidak akan merubah batas, karena batas harus dilakukan melalui Permendagri,” jelas Trisno, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Pemkot Bontang dalam aduannya mengklaim Dusun Sidrap sebagai bagian dari Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

Padahal, menurut Trisno, wilayah tersebut dahulunya merupakan Desa Belimbing yang memang sudah masuk dalam Bontang Utara, bukan Bontang Barat yang menjadi pokok aduan.

“Kenapa tidak masuk dalam pokok aduan, karena tidak ada cantolannya, tidak ada pasal yang mengatur tentang cakupan desa itu tidak ada, jadi tidak mungkin hakim atau sesuatu memutus yang bukan jadi pokok aduan,” tegasnya.

Trisno menekankan bahwa inti gugatan Pemkot Bontang ada pada cakupan wilayah Bontang Barat serta lampiran V UU Nomor 47 Tahun 1999.

Baca juga: Dusun Sidrap Berbenah, Infrastruktur dan Pendidikan Terus Dibangun oleh Pemkab Kutim

Namun lampiran tersebut hanya menggambarkan cakupan wilayah, bukan garis batas administrasi.

“Yang kedua, pokok aduan Pemkot Bontang juga terkait lampiran V UU 47 tahun 1999, tentang gambaran dari wilayah Bontang, dan itu bukan menunjukkan batas tetapi tentang cakupan wilayah,” jelasnya.

Menurutnya, dalil aduan Pemkot Bontang dinilai lemah karena penetapan batas wilayah hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Ia menegaskan, apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi, tidak akan memengaruhi status Dusun Sidrap.

Baca juga: Suara Legislator Bontang, Kutim dan Kaltim Respons Polemik Kampung Sidrap, Ada Dugaan Pidana Mencuat

“Makanya saya meyakini apapun putusannya di MK, tidak akan mengubah posisi Dusun Sidrap, tetap menjadi wilayah Kabupaten Kutai Timur, walaupun potensi untuk disetujui itu kecil dari aspek regulasi,” ujarnya.

Trisno juga menambahkan, isu pelayanan di Dusun Sidrap yang disebut Pemkot Bontang hanya menjadi narasi tambahan dan tidak relevan dengan materi gugatan.

“Memang batas dan pelayanan masuk dalam narasi, namun tidak ada legal standing-nya dalam UU 47 tahun 1999. Dalam aduan mereka yang dirujuk hanya pasal 10 dan lampiran V yang diulang-ulang,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved