Berita Paser Terkini

DPRD Paser Susun Raperda Gepeng dan Anak Jalanan

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser memfokuskan pembahasan terhadap penanganan anak jalanan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PENANGANAN MASALAH SOSIAL - Wakil Ketua Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Kasri, Selasa (26/8/2025). Ia menerangkan terkait Raperda Penanganan Gepeng dan Anjal dan  draft dari Raperda tersebut menunggu proses finalisasi. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sementara menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan (Anjal).

Sementara ini, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser memfokuskan pembahasan terhadap penanganan anak jalanan.

Wakil Ketua Pansus I DPRD Paser, Kasri, mengatakan bahwa draft Raperda tersebut hampir rampung dan menunggu proses finalisasi.

"Raperda inisiatif DPRD Paser ini, akan menjadi landasan hukum kuat dalam mengatasi permasalahan sosial yang terjadi di ruang publik," terang Kasri, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: DPRD Paser Ingatkan Pemkab Lakukan Pengawasan Realisasi Kredit Bunga Nol Persen Bagi Pelaku UMKM

Secara garis besar, Reperda tersebut nantinya tidak hanya fokus dalam penanganan Gepeng maupun Anjal, namun juga menyasar pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Termasuk pengemis hingga anak-anak yang sering meminta-minta di jalanan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas," tambahnya.

Kasri beranggapan, dalam mengatasi masalah tersebut, diperlukan sinergi semua pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Utamanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dapat saling berkolaborasi.

"Misalnya, setelah dilakukan penertiban oleh Satpol PP, maka dari Dinsos akan menindaklanjuti dengan pembinaan lebih lanjut," jelasnya.

Diharapkan, Raperda tersebut tidak hanya berhenti dalam meja pembahasan, melainkan dapat diterapkan secara efektif di lingkungan masyarakat.

Baca juga: DPRD Paser Bahas Raperda Jaringan Utilitas untuk Tertibkan Tata Ruang Kota

"Kami harap Raperda yang akan disahkan menjadi Perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi benar-benar bisa diimplementasikan untuk menyelesaikan persoalan di lapangan," tutup Kasri. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved