Ibu Kota Negara
Daftar 4 Kelurahan IKN Berbatasan Langsung dengan Balikpapan, OIKN Minta Pemkot Revisi Tata Wilayah
Berikut daftar 4 Kelurahan Ibu Kota Negara alias IKN yang berbatasan langsung dengan Balikpapan. OIKN minta Pemkot revisi tata wilayah.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
4. Kelurahan Mentawir (Sepaku) berbatasan dengan Kelurahan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sebagaimana diatur dalam Permendagri 48/2012.
Baca juga: Penajam Paser Utara Gaspol Bangun Infrastruktur Air dan Atasi Abrasi Demi Dukung IKN
Selain itu, rapat menyepakati perlunya penambahan, rehabilitasi, dan pembangunan PABU/Titik Koordinat di beberapa lokasi strategis, di antaranya di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8, serta di titik PABA 1, PABU 8, PABA 2, dan PABU 35.
Pemerintah Kota Balikpapan juga diminta untuk menyesuaikan regulasi tata wilayah. Termasuk melakukan revisi atau pembentukan aturan baru terkait kecamatan dan kelurahan, sebagai dampak dari perubahan batas wilayah akibat keberadaan IKN.
Tahap berikutnya, tim teknis dari Otorita IKN dan Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik. Hasil penegasan batas ini akan ditandatangani oleh kepala daerah terkait, dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan penetapan secara resmi.
OIKN Persiapkan Pemdasus
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat persiapan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN, melalui penegasan batas wilayah dengan daerah sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal ini dikemas melalui rapat koordinasi di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (26/8/2025).
Turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, dilanjutkan dengan survei lapangan ke titik perbatasan IKN–Balikpapan.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto menegaskan pentingnya penegasan detail batas di lapangan.
Meskipun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN dengan peta skala 1: 400.000, tetap perlu pendetailan dengan peta skala besar.
Baca juga: Penajam Paser Utara Gaspol Bangun Infrastruktur Air dan Atasi Abrasi Demi Dukung IKN
Hal ini dilakukan untuk memastikan batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, bidang tanah, sungai atau fasilitas umum wilayah terhadap desa/kelurahan yang terdampak adanya IKN.
“Ini proses normal, penegasan batas akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Penegasan ini penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemda Khusus untuk memastikan kewenangan pengelolaan wilayah jelas,” ujar Kuswanto, dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunKaltim.co, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan penegasan batas wilayah ini mengacu pada UU 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU 3 Tahun 2022 tentang IKN dan memperhatikan Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan, dengan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Regulasi tersebut perlu dilakukan penyesuaian karena terjadi perubahan entitas wilayah,” ucapnya.
Kuswanto bercerita, Kota Balikpapan dulunya berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU). Namun, dengan adanya IKN, maka batas ini harus direview ulang dan ditegaskan kembali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.