Berita Paser Terkini
Satlantas Polres Paser sebut BPJS Perlu Dievaluasi Soal Klaim Jaminan Kesehatan Korban Lakalantas
Persyaratan dalam memberi jaminan bagi pengguna BPJS Kesehatan bagi korban laka lantas di Kabupaten Paser disebut perlu dievaluasi
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Persyaratan dalam memberi jaminan bagi pengguna BPJS Kesehatan bagi korban laka lantas di Kabupaten Paser disebut perlu dievaluasi.
Dari berbagai kasus kecelakaan yang terjadi, tidak semua bisa di cover oleh Jasa Raharja, seperti laka tunggal yang semestinya bisa diakomodir melalui BPJS Kesehatan, namun persyaratannya cukup sulit, Jumat (1/8/2025).
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Tonny Djoko Purnomo, mengatakan syarat yang mesti dipenuhi untuk bisa mendapatkan jaminan di Paser diharuskan melengkapi dokumen pendukung dari kepolisian, yaitu Laporan Polisi (LP).
"Banyak keluhan masyarakat setiap ada kecelakaan siapa yang menjamin, contohnya laka tunggal, itu tidak terjamin jasa raharja, jadi BPJS, namun faktanya agak kesusahan masyarakat untuk mengurus itu," terang Toni.
Menurutnya, kasus seperti laka tunggal tidak perlu menggunakan LP, karena akan masuk dalam perkara hukum untuk diproses kepolisian.
Baca juga: Cakupan BPJS Kesehatan di Paser Tembus 100 Persen, Warga Bisa Berobat Gratis
Dengan demikian, hal tersebut berdampak pada proses yang akan semakin panjang, sementara di sisi lain pengguna butuh tindakan medis.
"Solusinya mudahkan persyaratannya, cukup menggunakan surat keterangan dari kepolisian, seperti yang telah diterapkan oleh daerah lain," tambahnya.
Hal tersebut, sambung Joko, telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya antara Satlantas Polres Paser bersama RSUD Panglima Sebaya, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja, yang bertujuan untuk menjalin MoU.
"Untuk di kabupaten/kota lain ada yang cukup menggunakan surat keterangan saja, jadi kalau sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, tidak perlu LP," sebutnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Paser, Rita Zakia mengatakan terkait syarat menggunakan surat keterangan bakal disampaikan sebagai usulan ke pimpinan di Balikpapan.
Baca juga: Darlis Pattalongi Hadiri Rapat Forkom Bersama Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan di Kabupaten Paser selama ini hanya mengikuti peraturan dari pusat, dan tidak bisa membuat keputusan langsung.
"Untuk yang disebut seperti di daerah lain itu tanpa perlu menggunakan laporan polisi klaimnya akan segera kami koordinasikan," pungkasnya. (*)
| Turnamen Tenis Meja Bupati Paser Open 2025 Dimulai, PTMSI Siapkan Doorprize untuk Penonton |
|
|---|
| Cakupan Layanan SR di Paser Masih Dibawah 50 Persen, Perumdam Tirta Kandilo Butuh Investasi Besar |
|
|---|
| Polres PPU Gelar Patroli Pengecekan Kelayakan Jalan Menuju Kawasan IKN |
|
|---|
| Momen HUT ke 80 RI, Hendra Wahyudi Ketua DPRD Paser Ajak Generasi Muda Ambil Peran Strategis |
|
|---|
| Dinas Perikanan Paser Terbitkan 92 Dokumen Kapal Nelayan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250801-Kasat-Lantas-Polres-Paser-AKP-Tonny-Djoko-Purnomo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.