Korupsi IUP Kaltim

Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga Jadi Tersangka KPK Dugaan Suap IUP Kaltim

Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga keduanya menjadi tersangka KPK kasus dugaan suap IUP Kaltim.

Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari-TribunKaltim.co/Nevrianto HP
KORUPSI IUP KALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, Senin (25/8/2025). Kanan: Dayang Donna Faroek, Ketua Kadin Kaltim yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap IUP di Kaltim. Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga keduanya menjadi tersangka KPK kasus dugaan suap IUP Kaltim. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari-TribunKaltim.co/Nevrianto HP) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Dayang Donna Walfaries Tania atau lebih dikenal sebagai Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (25/08/2025).

Diketahui, Dayang Donna Faroek adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim periode 2022-2027, sementara Rudy Ong Chandra merupakan salah satu bos atau pemilik tambang di Kalimantan Timur.

Selain Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra, KPK menetapkan satu tersangka lainnya yakni Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim yang juga ayah Ketua Kadin Kaltim tersebut. 

Dalam perjalanan kasus suap IUP Kaltim ini, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek Ishak setelah mantan Gubernur Kaltim ini meninggal.

Baca juga: Rekam Jejak Dayang Donna Faroek Tersangka Kasus IUP Kaltim, Pengusaha Tambang, Ketua Kadin, Cawabup

Awang Faroek Ishak meninggal Minggu (22/12/2024) lalu.

KPK menyebutkan Dayang Donna Faroek membantu pengurusan 6 IUP milik Rudy Ong Chandra di mana ketika Awang Faroek, ayah Donna adalah Gubernur Kalimantan Timur.

Awang Faroek Ishak menjabat sebagai Gubernur Kaltim 2008-2018.

Penahanan Rudy Ong Chandra

Dalam kasus IUP Kaltim ini, KPK telah resmi menahan Rudy Ong Chandra mulai 22 Agustus 2025.

KPK menahan Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nasib Dayang Donna Faroek

Meski Rudy Ong Chandra sudah ditahan, namun KPK belum menyebutkan mengenai penahanan Dayang Donna Faroek

KPK hanya mengumumkan Dayang Donna Faroek sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP Kaltim.

Di Kaltim, keberadaan Dayang Donna Faroek tak diketahui.

Anggota Kadin Kaltim memilih bungkam ketika ditanya mengenai keberadaan Dayang Donna Faroek.

Bahkan dalam sebulan terakhir tidak ada berkunjung ke kantor Kadin Kaltim, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

“Nggak ada datang (ke sini), beliau sih jarang ke sini. Sebulanan ini kan ada kegiatan di Jakarta,” ucap salah satu pengurus Kadin Kaltim kepada Tribun Kaltim, Selasa (26/8/2025).

Dilansir dari akun Instagram Kadin Kaltim, @kadin.kaltim.official, dari unggahan terakhir terlihat Dayang Donna Faroek mengikuti acara yang digelar Kadin Indonesia di Jakarta.

Dalam foto tersebut, terlihat Dayang Donna Faroek bersama jajaran pengurus Kadin Kaltim lainnya..

Laki–laki yang tak mau disebutkan namanya tersebut juga tak ingin berkomentar banyak perihal kasus hukum yang tengah terjadi kepada Ketua Kadin Kaltim.

Dia hanya tahu bahwa Donna Faroek sebagai Ketua Kadin Kaltim banyak berkegiatan di Jakarta sebulan terakhir.

“Sebulanan ini di Jakarta. Ada kegiatan. Itu saja sih yang saya tahu,” imbuhnya.

Kaitan Rudy Ong Chandra dengan Dayang Donna Faroek

Awalnya, Rudy Ong Chandra memberi tawaran uang Rp 1,5 Miliar agar Dayang Donna Faroek mau membantu mengurus 6 IUP miliknya.

Tawaran ini ditolak Dayang Donna Faroek

“Dayang menolak (harga penebusan Rp 1,5 miliar), dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Asep mengatakan, perkara ini bermula saat Rudy Ong Chandra bersama Iwan menemui Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), guna mempertanyakan permasalahan perizinan tambang perusahaannya.

Padahal, 6 IUP milik Rudy tersebut tengah menghadapi gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat.

Asep mengatakan, untuk mengupayakan 6 IUP tersebut, Rudy diduga mengirimkan uang Rp 3 miliar termasuk fee untuk Iwan Chandra, yang merupakan kolega dari Sugeng, seorang makelar dari Samarinda, untuk mengurus 6 IUP di Kaltim.

Kemudian, Iwan Chandra bertemu dengan Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.

Selanjutnya, pada Januari 2015, Iwan Chandra menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT BJL, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim.

Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Iwan Chandra mengirimkan uang sejumlah Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp 50 juta kepada Amrullah.

Pada Januari 2015, Dayang Donna Walfiaries menghubungi Amrullah untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong Chandra.

Kemudian, pada Februari 2015, Rudy melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP tersebut.

Dayang mengatakan, sebelumnya Iwan telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP itu sebesar Rp 1,5 miliar. 

Permintaan tersebut dipenuhi, kemudian terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy, Dayang, dan Iwan.

Saat itu, Iwan mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura atas perintah Rudy, dan Sugeng memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Dayang.

“Setelah terjadi transaksi tersebut, Rudy melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang lewat Imas Julia selaku babysitter Dayang,” ucap dia.

Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Rudy Ong Chandra, Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI), dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Baca juga: KPK Tahan Bos Tambang Kaltim Terkait Kasus IUP, Ini Alur Dugaan Suap yang Dilakukan Rudy Ong Chandra

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved