Berita Kaltim Terkini
Tak Hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam Korupsi Izin IUP Tambang, Eks Kadistamben Kaltim Terseret
Tak hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam korupsi izin IUP Tambang di Kalimantan Timur. Eks Kadistamben Kaltim terseret dalam kasus ditangani KPK
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tak hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam korupsi izin IUP Tambang di Kalimantan Timur.
Eks Kadistamben Kaltim inisial AMR juga dikabarkan terseret dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kronologi kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret Dayang Donna Walfaries Tania atau Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap IUP Kaltim ini, KPK baru menetapkan 3 tersangka yakni Dayang Donna Faroek, Rudy Ong Chandra dan Awang Faroek Ishak.
Awang Faroek Ishak adalah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2008-2018.
Sementara Dayang Donna Faroek yang kini masih menjabat sebagai Ketua Kadim Kaltim periode 2022-2027 adalah anak Awang Faroek Ishak.
Sedangkan Rudy Ong Chandra adalah bos tambang dari 6 perusahaan yang IUP-nya kini dipersoalkan.
Baca juga: KPK Bongkar Jejak Kasus Suap IUP Kaltim, Eks Pejabat yang Sempat Dihubungi Dayang Donna Faroek
Desember 2024, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek Ishak setelah mantan Gubernur Kaltim ini meninggal.
Awang Faroek Ishak meninggal Minggu (22/12/2024) lalu.
KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap IUP Kaltim hingga Rudy Ong Chandra dijemput paksa Kamis (21/08/2025) dan ditahan mulai Jumat (22/08/2025).
“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Setelah penangkapan Rudy Ong Chandra, KPK mengumumkan Dayang Donna Faroek sebagai tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim.
KPK menetapkan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura.
Suap itu diberikan untuk mengurus enam IUP di Kalimantan Timur periode 2013–2018.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut diserahkan kepada Dayang Donna Walfiaries Tania, putri Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018 Awang Faroek Ishak, melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di sebuah hotel di Samarinda.
“Iwan Chandra diminta mengantarkan amplop berisi uang Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan Dollar Singapura kepada Dayang Donna,” ujar Asep.
Baca juga: Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga Jadi Tersangka KPK Dugaan Suap IUP Kaltim
Eks Kadistamben Kaltim Terlibat
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi berinisial AMR yang diketahui bernama Amrullah disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Dayang Donna Faroek (DDF).
Namun kabar terkini terkait AMR sendiri, diketahui sedang terjerat kasus dugaan tindak korupsi (tipikor) yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025.
“Ini sudah tahap pemberkasan dan akan diserahkan ke penuntut umum berkasnya,” sebut Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (27/8/2025).
Untuk diketahui, dalam kronologis yang dijelaskan oleh KPK, perkara ini bermula pada Juni 2014, Rudy Ong Chandra (ROC) memberikan kuasa kepada Sugeng (SUG) makelar asal Samarinda untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemerintah Provinsi Kalitm.
Pada Agustus 2014, pengurusan perpanjangan enam IUP tersebut diberikan SUG kepada Iwan Chandra (IC).
Baca juga: Keberadaan Dayang Donna Faroek Usai Ditetapkan Tersangka IUP, Suasana Kantor Kadin Kaltim dan Rumah
Saat proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim, ROC bersama IC menemui AFI.
Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan ROC untuk bertemu Awang Faroek Ishak (AFI) guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan.
Terlebih, di saat bersamaan ada gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian pada enam IUP milik perusahaan ROC yang menjadi objek permohonan perizinan.
ROC lalu mengirimkan uang senilai tiga miliar rupiah termasuk fee untuk IC.
Dengan begitu IC bertemu Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP tersebut.
Baca juga: Dayang Donna Faroek Jadi Tersangka KPK, Anggota Kadin Kaltim Beber Ketua Sebulan Berada di Jakarta
Pada Januari 2015, IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL dan PT APB ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim.
Setelah surat pengajuan perpanjangan enam IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim.
IC kemudian mengirimkan uang senilai Rp150 juta kepada MTA selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp50 juta kepada AMR.
Masih pada bulan yang sama, AMR dihubungi DDW yang merupakan anak dari AFI untuk menanyakan proses perpanjang enam IUP dari perusahaan milik ROC.
Selang satu bulan, ROC melalui SUG menghubungi DDW untuk negosiasi atas fee.
Baca juga: Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka, Dayang Donna Faroek Pekan Lalu Ikuti Kegiatan Rakornas Kadin
Dalam komunikasi itu, DDW menceritakan bahwa dirinya telah dihubungi IC dan memberi harga penebusan atas enam IUP milik ROC sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar RP3,5 miliar untuk enam IUP tersebut.
Pihak Kejati tentu akan membuka lebar jika memang AMR dibutuhkan dalam penyidikan rasuah IUP di Kaltim yang kini digulirkan KPK sebagai saksi.
Meski AMR sendiri telah ditetapkan tersangka dan kasusnya terkait dugaan tipikor dana reklamasi tambang akan naik ke meja hijau.
“Apakah KPK memeriksa (meminta keterangan) disini (Kaltim) kan bisa saja. Lebih efisien daripada ke Jakarta, dan dilihat kewenangan dalam penahanan, apakah kami (Kejaksaan) atau pengadilan. Misalnya pemeriksaan, nanti meminjam tempat dimana untuk agenda pemeriksaannya,” terang Toni.
Baca juga: Rekam Jejak Dayang Donna Faroek Tersangka Kasus IUP Kaltim, Pengusaha Tambang, Ketua Kadin, Cawabup
Amrullah atau AMR memang diketahui menjabat Kadistamben pada tahun 2010–2018 saat almarhum Awang Faroek Ishak (AFI) ayah Dayang Donna Faroek menjabat Gubernur Kaltim.
Kala itu, kewenangan pengurusan IUP masih berada di daerah, belum ke pemerintah pusat seperti saat ini.
Dimana IUP mulai beralih ke pemerintah pusat pada Desember 2020 setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), yang mengubah kewenangan dari daerah ke pusat.
Jatam Kaltim: Semua yang Terlibat Harus Ditangkap!
Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak semua pihak ditangkap dalam kasus korupsi pertambangan ini.
Pihaknya meminta semua yang terlibat dalam kasus sektor pertambangan ini termasuk yang terseret KPK harus ikut diadili.
Baca juga: Siapa Rudy Ong Chandra? Bos Tambang Kaltim yang Sempat Merangkak di KPK, Rekam Jejak Kasus IUP
Bahkan Jatam menduga, perusahaan hingga pejabat lain lebih banyak terlibat jika ditelusuri secara mendalam.
“Semuanya harus diadili, jatam Kaltim akan terus menyuarakan dengan tegas terkait kasus ini,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing.
Ia juga meminta agar KPK jeli dalam menelusuri kasus yang sudah merugikan bagi warga Kaltim.
Dampak perizinan IUP yang dikeluarkan secara masif oleh pemerintah sudah dirasakan oleh masyarakat.
“Jadi, pengusaha ini tidak akan bisa berjalan dengan lancar jika tidak ada karpet merah dari pemerintah yang memuluskan langkah korupsi ini,” ungkap Mustari.
Terakhir ia menekankan, bahwa semua izin tambang mesti diaudit, sehingga akan terbuka perusahaan mana yang berjalan dengan baik dan tidak.
“Intinya siapapun yang terlibat harus diseret ke meja hukum, mereka harus bertanggung jawab atas semua kerusakan yang terjadi saat ini,” tandasnya.
Kronologi Kasus Suap IUP Kaltim
Jauh sebelum transaksi tersebut, Rudy bersama Iwan sempat menemui Awang Faroek Ishak untuk mempertanyakan masalah perizinan enam IUP miliknya.
Padahal, keenam IUP itu tengah menghadapi gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat.
Untuk meloloskan izin, Rudy diduga mengalokasikan Rp 3 miliar, termasuk fee untuk Iwan, yang dikenal sebagai kolega Sugeng, seorang makelar asal Samarinda.
Iwan lalu menemui Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim (20102018), guna meminta bantuan perpanjangan izin.
Pada Januari 2015, Iwan mengajukan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama sejumlah perusahaan milik Rudy, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT BJL, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Setelah surat diterima BPPM-PTSP Kaltim, Iwan mengirimkan Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, dan Rp 50 juta kepada Amrullah.
Pada bulan yang sama, Dayang Donna menghubungi Amrullah untuk menanyakan perkembangan perpanjangan IUP.
Lalu, pada Februari 2015, Rudy melalui Sugeng kembali berkomunikasi dengan Dayang untuk bernegosiasi soal “fee” perpanjangan izin.
“Dayang menolak harga Rp 1,5 miliar yang sebelumnya ditawarkan dan meminta Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut,” ungkap Asep.
Setelah permintaan dipenuhi, berlangsung pertemuan di sebuah hotel di Samarinda.
Saat itu, Iwan menyerahkan amplop berisi Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura kepada Dayang.
Sementara Sugeng memberikan tambahan Rp 500 juta dalam pecahan serupa.
“Setelah transaksi, Rudy melalui Iwan menerima dokumen SK 6 IUP dari Dayang, yang diserahkan melalui babysitter Dayang bernama Imas Julia,” ujar Asep.
Pengakuan Rudy Ong Chandra saat Ditahan KPK
Pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra melakukan perlawanan terhadap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ditampilkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Tampak Rudy digiring dua petugas KPK menuju ruang konferensi pers.
Namun, saat diarahkan untuk berdiri di bawah logo KPK, Rudy berjalan ke arah berbeda dan sempat memberontak.
Ia bahkan melontarkan ucapan yang tidak sesuai konteks acara.
“Perkara saya 8 tahun, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana,” kata Rudy di hadapan wartawan.
Tak lama setelah ditampilkan, Rudy kembali digiring ke ruang tunggu untuk menanti mobil tahanan.
Dayang Donna Faroek di Mana?
Meski Rudy Ong Chandra sudah ditahan, namun KPK belum menyebutkan mengenai penahanan Dayang Donna Faroek.
KPK hanya mengumumkan Dayang Donna Faroek sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP Kaltim.
Di Kaltim, keberadaan Dayang Donna Faroek tak diketahui.
Anggota Kadin Kaltim memilih bungkam ketika ditanya mengenai keberadaan Dayang Donna Faroek.
Bahkan dalam sebulan terakhir tidak ada berkunjung ke kantor Kadin Kaltim, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
“Nggak ada datang (ke sini), beliau sih jarang ke sini. Sebulanan ini kan ada kegiatan di Jakarta,” ucap salah satu pengurus Kadin Kaltim kepada Tribun Kaltim, Selasa (26/8/2025).
Dilansir dari akun Instagram Kadin Kaltim, @kadin.kaltim.official, dari unggahan terakhir terlihat Dayang Donna Faroek mengikuti acara yang digelar Kadin Indonesia di Jakarta.
Dalam foto tersebut, terlihat Dayang Donna Faroek bersama jajaran pengurus Kadin Kaltim lainnya..
Laki–laki yang tak mau disebutkan namanya tersebut juga tak ingin berkomentar banyak perihal kasus hukum yang tengah terjadi kepada Ketua Kadin Kaltim.
Dia hanya tahu bahwa Donna Faroek sebagai Ketua Kadin Kaltim banyak berkegiatan di Jakarta sebulan terakhir.
“Sebulanan ini di Jakarta. Ada kegiatan. Itu saja sih yang saya tahu,” imbuhnya. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy-kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.