Demo di Kalimantan Timur

LBH Samarinda Soroti Polisi Masuk Kampus Unmul, 4 Mahasiswa Terancam Tersangka Bom Molotov

LBH Samarinda pertanyakan polisi masuk kampus Unmul. Kini, 4 mahasiswa terancam tersangka perakit bom molotov

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG
KASUS BOM MOLOTOV - Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan bom molotov yang berhasil diamankan menjelang aksi demonstrasi 1 September di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (01/09/2025). LBH Samarinda yang mendampingi mahasiswa Unmul yang diamankan mempertanyakan polisi yang masuk ke kampus Unmul. Terkini, 4 mahasiswa terancam jadi tersangka kasus bom molotov. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mempertanyakan tindakan aparat kepolisian dari Polresta Samarinda yang masuk ke lingkungan kampus di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) di Kota Samarinda, Senin (01/09/2025) dini hari. 

Masuknya polisi dari Polresta Samarinda ke kampus FKIP Unmul ini berujung penangkapan 22 mahasiswa Unmul terkait dengan temuan bom molotov yang disebut akan digunakan dalam aksi demo 1 September 2025.

Polresta Samarinda telah membebaskan 18 mahasiswa Unmul, Senin (01/09/2025) siang, namun 4 mahasiswa lainnya kini terancam menjadi tersangka. 

Sebelumnya, Senin (01/09/2025) dini hari, di lingkungan FKIP UNMUL yang berlokasi di Jalan Banggeris, Samarinda, polisi mengamankan 22 mahasiswa, 18 diantaranya berada di sekitar lokasi dan 4 sisanya disebut melakukan perakitan bom molotov.

Baca juga: 18 Mahasiswa Unmul Samarinda Dipulangkan Usai Diperiksa Polisi Terkait Bom Molotov

Unit Reskrim Polresta Samarinda dalam operasi senyap, Senin (1/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA menangkap 22 mahasiswa di kampus Unmul di Jalan Banggeris No.89, Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, ibu kota Provinsi Kaltim.

Saat penangkapan, para terduga pelaku yang merupakan mahasiswa disebut sedang meracik bom molotov menggunakan bahan BBM jenis Pertalite, kain bekas, dan botol kaca minuman.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa dari 22 mahasiswa yang teridentifikasi, 4 terduga pelaku utama yang berinisial MZ alias F, WH alias R, MAG alias A, dan AF alias F akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara 18 mahasiswa lainnya hanya diminta keterangan sebagai saksi.

Pertanyakan Polisi Masuk Kampus

Irfan Ghazy, pendamping hukum dari LBH Samarinda, mengatakan tindak sweeping Polresta Samarinda untuk menertibkan mahasiswa yang anarkis saat melakukan aksi dan dilakukan di lingkungan kampus perlu dikaji lebih mendalam.

"Makanya ini yang harus kita uji, apakah benar.

Bagaimana sih proses polisi memang bisa sampai ke tempat (FKIP UNMUL) itu yang harus kita uji seperti itu," katanya. 

Irfan juga mengatakan polisi yang masuk di lingkungan kampus dan melakukan penangkapan terhadap mahasiswa sebagi bentuk pembunuhan karakter terhadap masa yang hendak melakukan demonstrasi. 

"Kalau menurut saya ini sebuah character assassination terhadap massa atau mahasiswa yang sedang melakukan pergerakan demonstrasi," ucapnya. 

Terancam Jadi Tersangka

Selasa (02/09/2025), Irfan Ghazy mengatakan keempat mahasiswa Unmul yang belum dilepaskan terancam ditetapkan tersangka pembuatan dan perakitan bom molotov.

LBH Samarinda belum mengetahui kapan keempat mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Namun LBH Samarinda telah menerima surat penetapan status hukum keempatnya.

Surat bernomor SP.Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 1 September 2025 tersebut berisi penetapan keempat mahasiswa yang terdiri dari 6 poin,.

"Itu kami juga kurang tahu kapan penetapan tersangka. Ada di surat penetapan.

Nah ketika pemeriksaan lanjutan mereka ditetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Pihaknya akan melakukan upaya pembelahan dengan melakukan pendampingan terhadap 4 mahasiswa tersebut.

Selain itu ia juga mengatakan dari pihak Universitas sendiri telah dilakukan pendekatan kepada para aparat penegak hukum. 

"Iya, akan buka komunikasi lah untuk pembelaan atau mendampingi proses hukum ini, seperti itu," ungkapnya. 

"Masih mau coba menguji apakah proses OTT-nya ini sesuai prosedural atau tidak. Seperti itu.

Jadi saya belum bisa menyampaikan OTT-nya benar atau enggak," katanya.

Respons Kapolresta Samarinda

Terpisah dengan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat dikonfirmasi mengenai status 4 mahasiswa Unmul tersebut. 

"Mohon waktunya ini masih digelarkan," singkatnya. 

Berita sebelumnya, penangkapan dilakukan Unit Reskrim operasi senyap pada Senin, (1/9/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WITA.

Saat itu petugas mengamankan 22 terduga pelaku, yang merupakan mahasiswa, mereka sedang meracik bom molotov dengan berbahan BBM jenis Pertalite, kain bekas dan juga botol minuman. 

Yang mana bom molotov itu direncanakan akan digunakan saat demo di kantor DPRD Kaltim pada Senin, (1/9/2025).

Baca juga: 22 Mahasiswa Unmul Ditangkap karena Simpan Bom Molotov, LBH Samarinda Berikan Pendampingan Hukum

(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved