Demo di Kalimantan Timur

22 Mahasiswa Unmul Ditangkap karena Simpan Bom Molotov, LBH Samarinda Berikan Pendampingan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Kalimantan Timur memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah mahasiswa terkait pembuatan bom molotov

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
BOM MOLOTOV - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers, Senin (1/9/2025). Jumpa pers ini terkait kasus pembuatan bom molotov yang diamankan Polresta Samarinda menjelang Demo 1 September di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Kalimantan Timur memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah mahasiswa terkait pembuatan bom molotov.

Sekitar pukul 1 dini hari, posko bantuan hukum LBH Samarinda menerima laporan terkait mahasiswa yang diamankan oleh pihak berwajib. 

Irfan Ghazy, pendamping hukum dari LBH Samarinda, mengonfirmasi bahwa mereka sedang memberikan pendampingan kepada 22 mahasiswa yang ditangkap.

"Kami masih pendampingan, dan saat ini masih belum diperbolehkan keluar. Masih diperiksa," ujarnya kepada Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon, Senin (1/9/2025)

Baca juga: Akademisi Unmul Samarinda Castro Ikut Berorasi di Depan Gedung DPRD Kaltim

22 mahasiswa yang diamankan berasal dari Universitas Mulawarman dan semuanya berjenis kelamin pria. 

Mereka diamankan berkaitan dengan aktivitas meracik bom molotov menjelang demonstrasi 1 September di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

"Terkait bom molotov," kata Irfan.

Ketika dikonfirmasi terkait isu yang beredar mengenai kemungkinan pembebasan beberapa mahasiswa, LBH Samarinda belum bisa memastikan hal tersebut. Pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik.

"Saya masih belum tahu, itu urusan penyidik," tegas Irfan Ghazy.

Meskipun belum ada kepastian mengenai pembebasan, LBH Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para mahasiswa. 

"Intinya pada dasarnya, ini bentuk respon cepat kita melakukan pendampingan, untuk proses kedepannya kami serahkan kepada pemegang kuasa. Tapi pada intinya kami berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada rekan mahasiswa," jelas Irfan Ghazy.

LBH Samarinda tidak sendirian dalam memberikan pendampingan hukum. Terdapat koalisi advokasi untuk demokrasi, beberapa elemen, dan advokat yang turut membantu pembelaan terhadap hak-hak mahasiswa.

"Harapan kami untuk segera dipulangkan, apalagi statusnya masih mahasiswa. Segera dibebaskan dan sesuai penegakan hukum yang ada," pungkas Irfan Ghazy.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Samarinda berhasil mengungkap pelaku pembuatan bom molotov di Kota Samarinda menjelang demo 1 September di Kantor DPRD Provinsi Kaltim.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim dalam operasi senyap pada Senin (1/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved