Demo di Kalimantan Timur
Akademisi Unmul Sesalkan Framing PKI dalam Konferensi Pers Polisi, Castro: Perburuk Citra Mahasiswa
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah sesalkan framing PKI dalam konferensi pers polis. Castro sebut perburuk citra mahasiswa.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.
Baca juga: LBH Samarinda Sebut Penangkapan 22 Mahasiswa Unmul Sebagai Pembunuhan Karakter
Dilakukannya penangkapan oleh kepolisian diduga adanya tindak pidana atau terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Tetapi, jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.
Menurut Castro sapaan akrabnya, mesti ada penjelasan pihak kepolisian secara detail diuraikan terkait penangkapan ini, tanpa membuat janggal sebuah penanganan sebuah perkara atau kasus yang diduga melanggar hukum.
“Silahkan saja, pihak kepolisian mengamankan. Tetapi proses mulai dari prosedur dan substansi pengamanan bisa diuraikan dengan baik. Yang belum terjawab, ada beberapa pihak yang dianggap menyuplai bahan, yang sampai sekarang belum diminta keterangan, jadi tidak bisa disimpulkan pada 4 orang yang sudah menjadi tersangka ini,” kata Castro, Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut, kronologis secara utuh perlu diperjelas kepolisian, terkait motif penyuplai bahan bom molotov ini.
Karena jika diuraikan dengan baik, sehingga publik tidak melihatnya sebagai kesimpulan yang prematur.
Baca juga: Demo Hari Ini 3 September 2025: Massa Berpakaian Pink-Hitam Bawa Sapu Lidi, Simbol Lawan Kekerasan
Respons Anggota DPRD Kaltim, Polisi Jadikan Mahasiswa Tersangka
Temuan bom molotov di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) berujung penangkapan 22 mahasiswa Unmul, Senin (01/09/2025) dini hari.
Selasa (02/09/2025) empat dari 22 mahasiswa Unmul kini terancam jadi tersangka bom molotov sementara 18 orang dilepaskan polisi di Polresta Samarinda dan hanya berstatus sebagai saksi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa dari 22 mahasiswa yang teridentifikasi, 4 terduga pelaku utama yang berinisial MZ alias F, WH alias R, MAG alias A, dan AF alias F akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu berkeyakinan bukan mahasiswa yang menginisiasi merakit bom molotov.
Baca juga: Pengamat Hukum Unmul Soroti Penangkapan Mahasiswa FKIP Samarinda, Polisi Diminta Transparan
“Saya tidak yakin kalau anak-anak itu merakit bom molotov. Sehingga perlu dilihat betul, jangan sampai mereka jadi korban,” katanya selepas mengikuti rapat Badan Anggaran (banggar) bersama tim TAPD Kaltim kepada Tribun Kaltim.co.
Menurut Bahar, ada skenario lain terkait proses penangkapan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.