Demo di Kalimantan Timur
Akademisi Unmul Sesalkan Framing PKI dalam Konferensi Pers Polisi, Castro: Perburuk Citra Mahasiswa
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah sesalkan framing PKI dalam konferensi pers polis. Castro sebut perburuk citra mahasiswa.
Ia mendorong agar pihak kepolisian agar mengusut secara detail, dan mendalami berbagai informasi yang ada di publik.
"Saya tidak yakin (mahasiswa menginisiasi perakitan),” sebutnya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi Hukum, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini meminta agar kepolisian perlu menyelidiki dugaan adanya aktor lain.
"Saya minta kepolisian betul-betul melihat itu (kemungkinan aktor lain), kalau memang bisa, dibebaskan (4 mahasiswa yang menjadi tersangka)," tandas politisi PAN ini.
Polisi Masuk Kampus Disorot
Penangkapan mahasiswa Unmul dalam temuan bom molotov ini menjadi sorotan juga lantaran polisi masuk ke kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bebas dari aparat sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Jelang aksi demo 1 September, polisi mengamankan 22 mahasiswa di kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris Nomor 89, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim dalam operasi senyap pada Senin (1/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Masuknya polisi ke kampus Unmul ini menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang mendampingi mahasiswa dan pengamat hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.
Irfan Ghazy, pendamping hukum dari LBH Samarinda, mengatakan tindak sweeping Polresta Samarinda untuk menertibkan mahasiswa yang anarkis saat melakukan aksi dan dilakukan di lingkungan kampus perlu dikaji lebih mendalam.
"Makanya ini yang harus kita uji, apakah benar.
Bagaimana sih proses polisi memang bisa sampai ke tempat (FKIP UNMUL) itu yang harus kita uji seperti itu," katanya.
Irfan juga mengatakan polisi yang masuk di lingkungan kampus dan melakukan penangkapan terhadap mahasiswa sebagi bentuk pembunuhan karakter terhadap masa yang hendak melakukan demonstrasi.
"Kalau menurut saya ini sebuah character assassination terhadap massa atau mahasiswa yang sedang melakukan pergerakan demonstrasi," ucapnya.
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.
Dilakukannya penangkapan oleh kepolisian diduga adanya tindak pidana atau terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.