Demo di Kalimantan Timur

Anggota DPRD Kaltim Ragukan Mahasiswa Unmul Rakit Molotov, Demmu: Jangan Sampai Mereka Jadi Korban

Anggota DPRD Kaltim ragukan mahasiswa Unmul inisiasi dalam perakitan bom molotov jelang aksi 1 September. Demmu: jangan sampai mereka jadi korban

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
MAHASISWA DITANGKAP POLISI - Arsip foto Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Anggota DPRD Kaltim ragukan mahasiswa Unmul inisiasi dalam perakitan bom molotov jelang aksi 1 September. Demmu: jangan sampai mereka jadi korban. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.

Baca juga: LBH Samarinda Sebut Penangkapan 22 Mahasiswa Unmul Sebagai Pembunuhan Karakter

Dilakukannya penangkapan oleh kepolisian diduga adanya tindak pidana atau terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Tetapi, jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.

Menurut Castro sapaan akrabnya, mesti ada penjelasan pihak kepolisian secara detail diuraikan terkait penangkapan ini, tanpa membuat janggal sebuah penanganan sebuah perkara atau kasus yang diduga melanggar hukum.

“Silahkan saja, pihak kepolisian mengamankan. Tetapi proses mulai dari prosedur dan substansi pengamanan bisa diuraikan dengan baik. Yang belum terjawab, ada beberapa pihak yang dianggap menyuplai bahan, yang sampai sekarang belum diminta keterangan, jadi tidak bisa disimpulkan pada 4 orang yang sudah menjadi tersangka ini,” kata Castro, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, kronologis secara utuh perlu diperjelas kepolisian, terkait motif penyuplai bahan bom molotov ini.

Karena jika diuraikan dengan baik, sehingga publik tidak melihatnya sebagai kesimpulan yang prematur.

Baca juga: Demo Hari Ini 3 September 2025: Massa Berpakaian Pink-Hitam Bawa Sapu Lidi, Simbol Lawan Kekerasan

Polisi Masuk Kampus Disorot 

Penangkapan mahasiswa Unmul dalam temuan bom molotov ini menjadi sorotan juga lantaran polisi masuk ke kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bebas dari aparat sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Jelang aksi demo 1 September, polisi mengamankan 22 mahasiswa di kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris Nomor 89, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim dalam operasi senyap pada Senin (1/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Masuknya polisi ke kampus Unmul ini menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang mendampingi mahasiswa dan pengamat hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.

Irfan Ghazy, pendamping hukum dari LBH Samarinda, mengatakan tindak sweeping Polresta Samarinda untuk menertibkan mahasiswa yang anarkis saat melakukan aksi dan dilakukan di lingkungan kampus perlu dikaji lebih mendalam.

"Makanya ini yang harus kita uji, apakah benar.

Bagaimana sih proses polisi memang bisa sampai ke tempat (FKIP UNMUL) itu yang harus kita uji seperti itu," katanya. 

Irfan juga mengatakan polisi yang masuk di lingkungan kampus dan melakukan penangkapan terhadap mahasiswa sebagi bentuk pembunuhan karakter terhadap masa yang hendak melakukan demonstrasi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved