Demo di Kalimantan Timur

Anggota DPRD Kaltim Ragukan Mahasiswa Unmul Rakit Molotov, Demmu: Jangan Sampai Mereka Jadi Korban

Anggota DPRD Kaltim ragukan mahasiswa Unmul inisiasi dalam perakitan bom molotov jelang aksi 1 September. Demmu: jangan sampai mereka jadi korban

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
MAHASISWA DITANGKAP POLISI - Arsip foto Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Anggota DPRD Kaltim ragukan mahasiswa Unmul inisiasi dalam perakitan bom molotov jelang aksi 1 September. Demmu: jangan sampai mereka jadi korban. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Castro sapaan akrab, pengamat hukum Unmul itu menyebut penggiringan opini yang dilakukan kepolisian diduga mau memperburuk citra mahasiswa.

Lantaran, lukisan bergambar PKI tersebut merupakan produk akademis alias tugas pembelajaran sejarah di kampus FKIP Unmul, Samarinda, Kalimantan Timur.

Bahkan banyak pihak yang mempertanyakan, kenapa lukisan bendera PKI turut disita, sementara lukisan beberapa partai lainnya yang ada di kampus tak dibawa polisi.

Baca juga: 3 Sikap Rektorat Unmul Soal Aparat Ciduk Mahasiswa Racik Molotov di Kampus, Bahzar: Mungkin Darurat

Seolah-olah, menurut Castro ada indikasi polisi menggiring opini menyesatkan kepada publik berkaitan dengan partai terlarang tersebut.

“Terlebih lagi, saat konferensi pers, proses pemeriksaan juga belum selesai, tapi dilangsungkan. Justru yang di framing logo soal logo PKI,” ujarnya.

Terlebih lagi adanya gambar PKI yang dibeber kepolisian, sudah dijawab sebagai bahan properti belajar oleh mahasiswa sejarah, malah bukan ada logo palu arit saja, tetapi ada partai lain seperti PNI, Masyumi, partai–partai lainnya.

Sehingga, tak elok jika kepolisian lebih menonjolkan logo PKI sementara fokus perkara karena temuannya terkait bom molotov yang diduga akan dipakai massa aksi di DPRD Kaltim.

“Murni properti untuk konteks pembelajaran sejarah. Saya menilai ini framing memperburuk citra teman–teman di jurusan ilmu sejarah, bahkan tidak ada relevansinya dengan proses perkara yang dinaikkan pihak kepolisian. Kalau kaitannya dengan molotov, ya sudah fokus molotov saja, kenapa justru memframing seolah–olah terhubung dengan PKI,” kata Castro.

Baca juga: LBH Samarinda Soroti Polisi Masuk Kampus Unmul, 4 Mahasiswa Terancam Tersangka Bom Molotov

Apa Dasar Penangkapan 22 Mahasiswa di Kampus?

Sementara Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, angkat suara terkait penangkapan 22 mahasiswa oleh Polresta Samarinda di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Minggu (31/8/2025) malam. 

Dimana aksi jajaran Polresta menjelang aksi aliansi masyarakat Kaltim menggugat (Mahakam) Senin 1 September 2025, telah mengamankan 22 mahasiswa di kampus yang terletak di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur sekitar pukul 23.30 Wita dan menemukan sejumlah barang bukti.

Kabar terbaru, 18 orang mahasiswa yang diamankan kepolisian sudah dipulangkan, sisanya 4 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Disana ditemukan 27 bom molotov beserta bahan bakunya seperti jeriken berisi BBM jenis pertalite dan potongan kain, serta polisi menyita lukisan bergambar Partai Komunis Indonesia (PKI) yang notabene merupakan bahan pembelajaran bagi mahasiswa ilmu sejarah.

Kampus sendiri merupakan status zona netral sebagai ruang akademik yang dilindungi undang-undang.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved