Demo di Kalimantan Timur
Anggota DPRD Kaltim Ragukan Mahasiswa Unmul Rakit Molotov, Demmu: Jangan Sampai Mereka Jadi Korban
Anggota DPRD Kaltim ragukan mahasiswa Unmul inisiasi dalam perakitan bom molotov jelang aksi 1 September. Demmu: jangan sampai mereka jadi korban
"Kalau menurut saya ini sebuah character assassination terhadap massa atau mahasiswa yang sedang melakukan pergerakan demonstrasi," ucapnya.
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.
Dilakukannya penangkapan oleh kepolisian diduga adanya tindak pidana atau terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Tetapi, jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.
Menurut Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum Unmul, mesti ada penjelasan pihak kepolisian secara detail diuraikan terkait penangkapan ini, tanpa membuat janggal sebuah penanganan sebuah perkara atau kasus yang diduga melanggar hukum.
“Silahkan saja, pihak kepolisian mengamankan. Tetapi proses mulai dari prosedur dan substansi pengamanan bisa diuraikan dengan baik," katanya.
"Yang belum terjawab, ada beberapa pihak yang dianggap menyuplai bahan, yang sampai sekarang belum diminta keterangan, jadi tidak bisa disimpulkan pada 4 orang yang sudah menjadi tersangka ini,” kata pria yang biasa disapa Castro, Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut, kronologis secara utuh perlu diperjelas kepolisian, terkait motif penyuplai bahan bom molotov ini.
Karena jika diuraikan dengan baik, sehingga publik tidak melihatnya sebagai kesimpulan yang prematur.
Sikap Rektorat
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Moh Bahzar mengatakan menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Samarinda.
“Iya, yang pertama tentu kami sangat prihatin. Karena ditetapkan sebagai tersangka, tentu kita harus hormati asas praduga tak bersalah,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).
Melihat perkembangan terbaru, Prof. Bahzar mengatakan tentu pihaknya juga akan menyiapkan pendampingan hukum dari Fakultas Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
“Kalau memang secara hukum itu berat, kita tentu akan bicarakan dengan Dekan, dengan Wakil Rektor (WR) I, bagaimana tindak lanjut dari Unmul.
Kita tidak bisa terburu-buru, ya. Kita pelajari dulu,” tegasnya.
Terkait sorotan dari LBH soal bagaimana proses pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian, turut dijawab Prof. Bahzar.
Ia memaklumi karena kejadiannya di dalam kampus, sehingga terpaksa, mau tidak mau polisi harus masuk.
“Artinya memang itu hak polisi ketika ada temuan. Mungkin polisi melalui intel mendapatkan informasi, kita juga tidak tahu seperti apa.
Tentu untuk mendapatkan sesuatu memang ada pantauan, kita tidak tahu seperti apa,” tukasnya.
Menyinggung sikap kepolisian yang semestinya masuk ke dalam kampus dengan sepengetahuan atau izin terlebih dahulu, Prof. Bahzar menanggapi secara bijak, karena kemungkinan dalam kondisi darurat.
“Iya, seharusnya memang begitu (ada sepengetahuan pihak kampus). Tapi kan begini, karena ini darurat, ketika mau ada demo, mungkin saja ada indikasi yang membahayakan daerah, dan bisa memicu bahaya.
Jadi artinya, sesuai protokol, hal itu perlu. Kalau itu lepas, ketika ditemukan lalu berdampak ke gedung DPRD, ke masyarakat, itu membahayakan sekali,” ucapnya. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Gregorius Agung Salmon/Raynaldi Paskalis)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.