Demo di Kalimantan Timur
Polresta Samarinda Beber Latar Belakang 2 Aktor Intelektual Bom Molotov yang Seret 4 Mahasiswa Unmul
Polresta Samarinda beber latar belakang 2 aktor intelektual bom molotov yang menyeret 4 mahasiswa Unmul yang kini menjadi tersangka.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amalia Husnul A
Selanjutnya, 18 mahasiswa diantaranya telah dipulangkan usai diminta keterangan kurang lebih 24 jam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan terhadap 22 mahasiswa yang sempat diamankan.
Atas perbuatannya, keempat mahasiswa tersebut dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Unmul Berharap Penangguhan Penahanan
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda,Kalimantan Timur, Prof. Moh Bahzar.
Ia meminta polisi mengungkap aktor intelektual dalam kasus bom molotov yang melibatkan 4 mahasiswa yang kini menjadi tersangka, saat hadir dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu, (3/9/2025).
"Anak-anak yang terlibat ini, tentu otak dibalik itu yang perlu dicari," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, sebelum aksi dari Aliansi Mahakam 1 September lalu, kepolisian lebih dulu mengantisipasi anarkis saat demo dengan mengamankan 22 orang dari mahasiswa FKIP Prodi Sejarah Unmul, Minggu (31/8/2025) malam.
18 diantaranya telah dipulangkan usai diminta keterangan kurang lebih 24 jam, sedangkan 4 lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus bom molotov.
Moh Bahzar berterima kasih yang dilakukan kepolisian.
Ia juga mengatakan proses hukum 4 mahasiswa itu diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.
"Untuk ini kami serahkan proses hukum ke pihak kepolisian, kalau memang itu bersalah, tentu kami menghormati praduga tak bersalah, kita harus junjung tinggi itu, ya, "katanya.
Pihaknya juga telah menyiapkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda dan nantinya bekerjasama Fakultas Hukum Unmul.
"Masih akan berjuang untuk membela mahasiswa kami. Nanti kami berharap ada penanguhan penahanan (4 mahasiswa Unmul)," ujarnya.
Disinggung soal papan lambang PKI sebagai barang bukti yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian, Ia mengatakan itu semua sebagai media pembelajaran yang diambil di sekretariat dari mahasiswa sejarah dan tidak adanya keterlibatan atas hal tersebut.
"Jadi kami tegaskan bahwa itu bukan terafiliasi dengan PKI, tetapi itu adalah media pembelajaran dari mahasiswa sejarah, sehingga anak-anak kita ini menggambarkan lambang-lambang partai di zaman Soekarno dan Soeharto tapi belum selesai semua," ungkapnya.
Anggota DPRD Kaltim Ragukan Mahasiswa Unmul Rakit Molotov, Demmu: Jangan Sampai Mereka Jadi Korban |
![]() |
---|
Mahasiswa Unmul Terancam Tersangka Bom Molotov, 4 Sorotan Pengamat Hukum, Kronologi hingga Framing |
![]() |
---|
18 Mahasiswa Unmul Samarinda Dipulangkan Usai Diperiksa Polisi Terkait Bom Molotov |
![]() |
---|
Perwakilan Aliansi Mahakam Tegaskan Tak Ada Konsolidasi untuk Buat Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.