Sabtu, 30 Mei 2026

berita balikpapan

Pengawasan Perizinan UMKM di Balilpapan Akan Diperketat

DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setya mengatakan pengawasan tersebut untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha

Tayang:
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
PENGAWASAN PELAKU USAHA - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, Heruressandy Setya mengatakan pengawasan tersebut untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

"Ini penting untuk memverifikasi kecocokan data perizinan dengan kondisi riil di lapangan," ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Rp100 Miliar Digelontorkan, Balikpapan Gaspol Program Penerangan Jalan Demi Keamanan Warga

Heru menyebut, jika ditemukan ketidaksesuaian data seperti nama pihak pelaku usaha yang tidak sesuai, maka DKUMKMP dapat merekomendasikan pencabutan izin.

Hingga 2024, tercatat 87.397 usaha mikro telah mengurus perizinan melalui sistem online single submission (OSS). Usaha mikro ini mencakup 17 sektor usaha.

Dari jumlah tersebut, DKUMKMP mencatat 2.000 usaha belum mengurus perizinan OSS. Di antaranya pada sektor laundry, penjahit dan pedagang kaki lima (PKL).

"Alasan belum mengurus izin karena tidak mengetahui kewajiban perizinan berusaha. Tapi setelah kita lakukan sosialisasi, mereka langsung mengurus izin melalui OSS," bebernya.

Dalam pengurusan izin ini, kata Heru, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Adapun langkah pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem UMKM yang tertib merujuk regulasi yang ada.

"Pelaku usaha yang melanggar aturan perizinan akan dilarang beroperasi di area usaha," pungkasnya. (*)


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved