Demo di Kalimantan Timur
4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov Dapat Penangguhan Penahanan, Tetap Wajib Lapor
Polresta Samarinda akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka terkait dugaan perakitan 27 botol bom molotov.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka mahasiswa Program Studi Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) terkait dugaan perakitan 27 botol bom molotov.
Bom molotov adalah senjata api rakitan sederhana yang biasanya terdiri dari botol kaca berisi cairan mudah terbakar, seperti bensin atau alkohol, dan dilengkapi dengan sumbu (biasanya kain) yang disulut api sebelum dilemparkan.
Hal ini disampaikan secara resmi dalam dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (5/9/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Wakapolresta AKBP Heri Rusyaman, Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan, Rektor Unmul Prof H Abdunnur serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul Prof Moh Bahzar.
"Kami sampaikan proses permohonan penanguhan yang diajukan ke kami, kami kabulkan, sehingga penanganan untuk empat orang mahasiswa ini dilakukan penangguhan penahanan hari ini," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Baca juga: Akhirnya Polisi Tangkap Mr X dan Y, Diduga Dalang Perakitan Molotov Jelang Demo 1 September Kaltim
Perwira berpangkat melati tiga itu menjelaskan, keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari segi hukum hingga status sosial, mengingat para tersangka masih mahasiswa aktif semester lima dan tujuh.
"Bahwa, selain tugas kami harapkan jadi pembelajaran, kami melihat dengan pertimbangan asas kebermanfaatan. Ada yang semester lima dan tujuh dan skripsian butuh proses pembelajaran untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya," ujarnya.
Dalam penangguhan ini, kata Hendri, ada berbagai pihak sebagai penanggung jawab, mulai dari Rektor Universitas Mulawarman selaku pimpinan tertinggi universitas dan sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung seperti HMI, GMNI, dan GMKI.
Empat mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul yang berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21) tetap menjalani wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis.
Kemudian larangan untuk bepergian ke luar kota selama proses penyidikan masih berlangsung.
"Proses hukum yang kami lakukan tetap berjalan, ini juga proses pembelajaran demi menjaga keamanan, berkomunikasi setiap perintah atau ajakan, senior, pimpinan atau pihak lain, dipastikan itu sebuah perintah biasa atau hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," katanya.

Hendri Umar juga mengingatkan kepada 4 mahasiswa Unmul yang telah ditangguhkan masa tahanannya agar tetap kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Mahasiswa yang mendapat penangguhan diharapkan tetap kooperatif, membantu jalannya proses hukum, hadir dalam wajib lapor, dan untuk sementara tidak bepergian ke luar kota demi kepentingan penyidikan," imbuhnya.
Disinggung soal adanya proses restoratif justice, ia pun tak berkomentar lebih jauh.
"Nanti kita update penangananya. Kita harapkan semakin membuat terang alur perkara ini, kami belum bisa menyampaikan sekarang, yang jelas permohonan penangguhan ini kami kabulkan," katanya.
Baca juga: Sosok Ibu Ana, Ibu Kerudung Pink yang jadi Inspirasi Tren Brave Pink, Viral saat Demo di DPR RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.