Demo di Kalimantan Timur
4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov Dapat Penangguhan Penahanan, Tetap Wajib Lapor
Polresta Samarinda akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka terkait dugaan perakitan 27 botol bom molotov.
Suasana haru menyambut empat mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul yang diberikan penangguhan penahanan.
Suasana itu terlihat di area Mapolresta Samarinda.
Terlihat sejumlah kawan dan keluarga dari empat tersangka hadir, menunggu keputusan dari Polresta Samarinda.
Sejumlah mahasiswa dan keluarga mereka terlihat tersenyum dan bahagia usai dikabulkannya penangguhan penahanan oleh pihak polisi.
Sebelumnya berbagai upaya dari pihak Universitas Mulawarman, Penasihat Hukum serta organisasi mahasiswa Cipayung dan Cipayung Plus yang ada di Kota Samarinda dilakukan untuk meminta penangguhan penahanan.
Setelah lima hari mendekam di balik jeruji, kini mereka menghirup kembali udara kebebasan, walaupun ada persyaratan yang harus mereka jalankan.
Pelukan hangat sesama teman dan keluarga seolah memberikan semangat kepada empat tersangka perakitan bom molotov ini saat melewati pintu keluar markas Polresta Samarinda.
Mereka pun langsung dijemput oleh perwakilan kampus dengan menaiki kendaraan roda empat berwarna hitam.
Paulinus Dugis, selaku Penasihat Hukum dari empat tersangka mengucapkan rasa syukur atas upaya penangguhan penahanan yang telah dilakukan dapat dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Ia juga mengapresiasi atas keputusan pihak aparat kepolisian sebagai langkah yang tepat bagi empat mahasiswa yang masih semester lima dan tujuh yang terlibat dalam kasus perakitan 27 bom molotov.
"Tentu kami bersyukur dan terima kasih kepada pak Kapolres dan Reskrim, dan Unmul, baik dari jajaran rektorat dan dekanat, sudah mau menjadi penjamin terhadap tahapan-tahapan yang kami ajukan, di mana empat adik kita ini ditangguhkan penahanannya," ujarnya.
Baca juga: Daftar 7 Tersangka Penyebar Konten Provokatif Aksi Demo, Kontennya Picu Penjarahan
Pihaknya juga berkomitmen akan menjaga, membina dalam proses hukum terhadap empat tersangka agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik, terkait seperti apa, kami berharap perkara ini selesai, biarkan adik-adik ini melanjutkan pendidikannya. Karena mereka ini kan masih kuliah, ada juga yang baru selesai seminar proposal, sehingga mereka bisa melanjutkan kuliahnya dan mendapatkan gelar sarjananya," ungkapnya.
Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kaltim itu juga mengatakan kepada empat tersangka akan dilakukan pendampingan psikologi.
"Kita akan berikan pendampingan psikologi terhadap adik-adik kita ini. Ini sudah kita sampaikan ke pihak kampus," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.