Demo di Kalimantan Timur
4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov Dapat Penangguhan Penahanan, Tetap Wajib Lapor
Polresta Samarinda akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka terkait dugaan perakitan 27 botol bom molotov.
Sementara itu, Rektor Unmul Prof H Abdunnur mengungkapkan upaya penangguhan terhadap 4 mahasiswanya guna memperjuangkan tujuan awal tersangka sebagai mahasiswa untuk belajar yang memberikan manfaat bagi nusa dan bangsa.
"Atas dasar itulah kami mengajukan permohonan penangguhan, atas penetapan tersangka bagi anak-anak kami mahasiswa Unmul, yang kami ajukan kepada Kapolresta Samarinda," ujarnya.
Ia juga mengatakan, selain ada permohonan ke Polresta Samarinda, pihaknya telah berjuang berkomunikasi kepada Kapolda Kaltim agar 4 mahasiswa kembali belajar di kampus dan upaya itupun tak sia-sia, mereka mendapatkan respons positif dari Polda Kaltim.
"Alhamdulillah, penangguhan penahanan empat mahasiswa ini direspons secara positif oleh Kapolda, tentu pertimbangan asas manfaat dan kemudian melihat bagaimana kesempatan mereka untuk meneruskan pembelajaran agar tidak terganggu," katanya.
Dirinya sebagai penjamin juga akan mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswanya, sehingga tidak terjadi hal serupa, mulai dari susupan, ajakan yang dapat mengganggu keamanan termasuk stabilitas politik daerah, dan menggangu aspirasi dari civitas dosen dan mahasiswa yang dapat mencederai. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.