Berita Kutim Terkini

Gegara tak Miliki Akta Kelahiran, Belasan Ribu Anak di Kutim tak Sekolah

Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ardiansyah Sulaiman menyoroti tingginya anak tidak sekolah (ATS) yang mencapai 13 ribuan anak

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
ANAK TAK SEKOLAH -  Ilustrasi  Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat berjumpa dengan anak-anak sekolah. Ia menyoroti tingginya anak tidak sekolah (ATS) yang mencapai 13 ribuan anak. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ardiansyah Sulaiman menyoroti tingginya anak tidak sekolah (ATS) yang mencapai 13 ribuan anak.

Meskipun setelah divalidasi ulang di sebagian wilayah Kutim, ATS menjadi turun menjadi 11 ribu anak.

Beberapa validasi di lapangan dari Majelis Ulama dan Baznas Kutai Timur, ternyata banyak anak yang tidak sekolah karena tidak memiliki akta kelahiran.

Sebab, akta kelahiran menjadi salah satu syarat masuk sekolah dari mulai dari tingkat PAUD.

Lebih jauh, akta kelahiran tidak dimiliki oleh ATS karena orang tuanya nikahnya tidak tercatat di KUA alias nikah sirih.

Baca juga: Budaya Ufah 2025 Dibuka Bupati Ardiansyah Sulaiman, Tonjolkan Kearifan Lokal Kutai Timur

"Saya minta ini  menjadi perhatian kita semua, banyak orang tuanya nikah di bawah tangan dan tidak tercatat di KUA, padahal ini sufah jadi UU pernikahan," ucap Ardiansyah, Senin (8/9/2025).

Oleh sebab itu, ia memohon kepada Kepala Kementerian Agama Kutim untuk mewajibkan semua Kantor Urusan Agama (KUA) agar menginventarisasi keluarga yang orang tuanya menikah di bawah tangan.

Apalagi bagi keluarga seperti itu yang punya anak untuk maka diinstruksikan segera melakukan isbat, baik isbat pernikahan maupun perceraiannya melalui Pengadilan Agama.

Adapun retribusi dalam melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama, akan ditanggung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutai Timur.

"Harapannya ini diinstruksikan oleh Kemenag ke KUA di seluruh kecamatan, supaya anaknya ini mendapatkan fasilitas pengakuan negara melalui akta kelahiran dan melaksanakan kewajiban orang tua menyekolahkan anaknya," tegasnya.

Begitu juga bagi masyarakat yang non muslim dan proses menilahnya tidak sesuai aturan gereja, juga diinstruksikan agar difasilitasi.

Tak hanya itu, ternyata anak tidak sekolah juga disebabkan oleh kemalasan orang tua yang menyekolahkan anaknya dengan alasan lokasi sekolah jauh dari rumahnya.

Baca juga: Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Groundbreaking Dapur SPPG

"Jaman dulu kita sekolah dengan berjalan kaki bisa sampai 10 atau 15 kilometer, nah sekarang ini ada yang alasan sekolahnya jauh, padahal jauhnya disini hanya beberapa kilo saja," .

Oleh sebab itu, ia meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim agar memvalidasi kembali ATS hingga tuntas. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved