Berita Kaltim Terkini
5 Daerah dengan Janda Terbanyak di Kalimantan Timur Tahun 2024
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang diakui secara hukum maupun agama.
TRIBUNKALTIM.CO - Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang diakui secara hukum maupun agama.
Di Indonesia, pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Selain itu, bagi umat Islam, pernikahan dan perceraian juga mengikuti aturan syariat yang difasilitasi oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Perceraian sendiri diartikan sebagai putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan keputusan pengadilan.
Baca juga: 5 Daerah dengan Duda Terbanyak di Kalimantan Timur Tahun 2024
Dalam konteks hukum Islam, perceraian baru sah setelah ada putusan pengadilan agama dan terbitnya akta cerai.
Dalam aturan formal, perceraian hanya bisa terjadi jika terdapat alasan yang kuat, misalnya perselisihan berkepanjangan, meninggalkan pasangan, masalah ekonomi, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Kondisi Perceraian di Kalimantan Timur Tahun 2024
Berdasarkan data dari Kementerian Agama RI (Dirjen Bimas Islam) dan Mahkamah Agung (Dirjen Badilag) yang diolah BPS 2024, jumlah perceraian di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 6.216 kasus.
Data perceraian tersebut adalah data yang telah diputus oleh pengadilan dan akta cerainya telah terbit serta hanya yang beragama Islam.
Angka ini menggambarkan dinamika rumah tangga di Kaltim yang cukup tinggi, dengan distribusi kasus perceraian sebagai berikut:
Kota Samarinda: 1.521 kasus
Kabupaten Mahakam Ulu: 1.397 kasus
Kabupaten Kutai Kartanegara: 1.131 kasus
Kabupaten Kutai Timur: 567 kasus
Kabupaten Berau: 457 kasus
Kabupaten Paser: 413 kasus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250909_janda-di-kaltim.jpg)