Korupsi IUP Kaltim
BREAKING NEWS: Donna Faroek Resmi Ditahan KPK Terkait Suap IUP Batu Bara Kaltim
Putri mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Faroek resmi ditahan KPK terkait suap IUP batu bara di Kalimantan Timur.
Terlebih setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, yang disampaikan KPK pada Senin 25 Agustus lalu, tentunya desakan ini makin meyakinkan pengurus Kadin Kaltim.
Baca juga: Sakit Hati Merasa Ditipu, Pria di Samarinda Ancam Sebar Video Syur dan Todongkan Senpi
KPK menduga Donna Faroek menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018 dari tersangka lain bernama Rudy Ong Chandra atau ROC.
Meski, kasus ini tidak terkait langsung dengan aktivitas Kadin, posisi Donna sebagai ketua umum membuat nama organisasi turut terseret dalam pusaran sorotan publik.
Soal status hukum ini, pengurus dan anggota Kadin Kaltim mendesak Donna Faroek agar segera menanggalkan jabatannya.
"Dia (Donna Faroek) merupakan simbol lembaga yang dibentuk undang-undang. Jika bertahan, dampaknya bukan hanya pada citra pribadi, tetapi juga kredibilitas Kadin sendiri. Akan lebih terhormat bila memilih mundur agar organisasi tetap berjalan," kata anggota Kadin Kaltim, S. Podung, ditemui pada Senin (8/9/2025) malam oleh Tribunkaltim.
Podung juga menilai, keberlanjutan dan kredibilitas organisasi jauh lebih penting daripada mempertahankan posisi di tengah proses hukum.
Baca juga: KPK Bongkar Jejak Kasus Suap IUP Kaltim, Eks Pejabat yang Sempat Dihubungi Dayang Donna Faroek
Terlebih lagi, Kadin yang merupakan organisasi yang bergerak di dunia usaha harus menjaga kepercayaan pelaku usaha dan investor yang bergantung pada integritas pimpinan Kadin.
"Kadin adalah mitra resmi pemerintah. Karena itu, ketua umum harus bebas dari persoalan hukum yang bisa menimbulkan keraguan publik," tegasnya.
Soal adanya pertemuan dengan perwakilan Kadin pusat, Podung tak ingin menjawab secara rinci pertemuan tersebut.
Isu permintaan pengunduran diri ini ternyata bukan sekadar wacana.
Ketua Kadin Kota Samarinda, Muhammad Ridwan, turut membenarkan.
Ia bahkan mengungkap, ada tujuh Kadin kabupaten/kota di Kaltim telah melayangkan surat resmi ke Kadin Pusat.
Serta mendesak Kadin Indonesia segera mengambil sikap untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan semestinya.
"Intinya, kami patuh pada AD/ART Kadin. Arahan dari pusat akan kami ikuti, yang jelas demi menjaga marwah lembaga, status Plt atau karateker harus segera diputuskan," terangnya, dihubungi terpisah hari ini.
Ridwan tak ingin menanggapi jauh terkait kasus hukum yang kini tengah dihadapi Donna Faroek, karena merupakan masalah pribadi dan tidak ada berkaitan dengan urusan Kadin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.