Korupsi IUP Kaltim

Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Dayang Donna Faroek yang Ditahan KPK dalam Kasus IUP Kaltim

Sepak terjang dan harta kekayaan Dayang Donna Faroek yang ditahan KPK dalam kasus Izin Usaha Pertambangan Kaltim.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
DITAHAN KPK - Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). KPK menahan Dayang Donna Faroek terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. Simak sepak terjang dan harta kekayaan Dayang Donna Faroek di Kalimantan Timur. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Anak mantan Gubernur Kaltim dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania alias Dayang Donna Faroek resmi ditahan KPK, Rabu (10/9/2025).

KPK menahan Dayang Donna Faroek sebagai tersangka kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013-2018.

Kini, Dayang Donna Faroek ditahan di Rutan Cabang Klas IIA Jakarta Timur menyusul Rudy Ong Chandra, bos perusahaan tambang Kaltim, tersangka dugaan IUP Kaltim yang lebih dulu ditahan Jumat (22/8/2025) lalu. 

Kasus dugaan suap IUP Kaltim ini menyeret tiga tersangka yakni Dayang Donna Faroek dan ayahnya, Awang Faroek Ishak yang Gubernur Kaltim periode 2008-2018 serta Rudy Ong Chandra.

Baca juga: Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk tersangka Awang Faroek Ishak setelah mantan Gubernur Kaltim tersebut meninggal dunia, bulan Desember 2024 lalu.

Saat ini, Dayang Donna Faroek memiliki jabatan publik yakni Ketua Kadin Kaltim periode 2022-2027.

Meski masa jabatannya masih tersisa 2 tahun lagi, namun dengan status tersangka dan penahanannya, kini anggota Kadin Kaltim tengah menyoroti perihal penggantian pejabat Ketua Kadin Kaltim.

Sepak terjang Dayang Donna Faroek tak hanya di sektor ekonomi tidak terlepas dari pengaruhnya sebagai pengusaha di Kaltim.

Sosok Dayang Donna Faroek memang dikenal sebagai pebisnis dan politisi.

Nama anak Awang Faroek Ishak ini termasuk salah satu tokoh perempuan Kaltim.

Terakhir, Dayang Donna Faroek menjadi sorotan ketika ikut berkontestasi di Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Di Pilkada PPU 2024 lalu, Dayang Donna Faroek menjadi calon wakil Bupati mendampingi Andi Harahap.

Keduanya diusung koalisi partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PPP dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Pasangan Andi Harahap-Dayang Donna Faroek kalah dalam Pilkada PPU 2024 lalu.

Kiprah Dayang Donna Faroek bukan hanya di politik.

Ia juga sorang pengusaha tambang.

Diketahui, Dayang Donna Faroek adalah CEO PT Aifa Kutai Energy. 

Hingga ia dipercaya menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim periosde 2022-2027.

Tercatat nama Dayang Donna Faroek juga pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltim periode 2014-2017.

Berikut biodata Dayang Donna Faroek:

Tempat tanggal lahir: Samarinda, 10 April 1976

Instagram: @donnafaroek

Riwayat Pendidikan :

  • SMA Negeri 30 Cempaka Putih Jakarta Pusat
  • S1 Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI , Jakarta
  • S2 Manajemen dari Universitas Mulawarman Samarinda​

Riwayat Karier :

  • CEO PT Aifa Kutai Energy (batubara, pertambangan, perdagangan)
  • Ketua KADIN ( Kamar Dagang ) Kalimantan Timur
  • Mantan Ketua HIPMI Kaltim (2014–2017 )
  • Aktif di organisasi pemuda dan olahraga seperti KNPI, PRSI, dan ISSI Kaltim

Harta Kekayaan Dayang Donna Faroek

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) KPK, Dayang Donna Faroek sedikitnya sudah dua kali melaporkan harta kekayaannya, yakni:

  • 8 Januari 2018 ketika menjadi calon Bupati PPU: Rp 19.624.000.000 
  • 29 Agustus 2024 ketika menjadi calon Wakil Bupati PPU: Rp 17.097.000.000  

Isi LHKPN Dayang Donna Faroek yang dilaporkan 29 Agustus 2024:

I. DATA HARTA
 
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 15.700.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 516 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA , HASIL SENDIRI Rp 8.200.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 396 m2/600 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI
    Rp 7.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 953.000.000
 
1. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR ` Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000

2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

3. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 143.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 301.200.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 17.097.200.000

II. HUTANG Rp 0
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 17.097.200.000

Minta Tebusan Rp 3,5 Miliar

KPK resmi menahan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) atau Dayang Donna Faroek sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DDW selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025 di Rutan Cabang Klas IIA Jakarta Timur," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

 Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika seorang pengusaha, Rudy Ong Chandra (ROC), hendak memperpanjang enam IUP miliknya. 

Dayang Donna Faroek yang merupakan putri dari Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI), diduga memanfaatkan posisinya untuk memuluskan perizinan tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

Asep menjelaskan bahwa Dayang Donna Faorek diduga aktif meminta sejumlah fee agar dokumen perpanjangan IUP tersebut diproses dan disetujui oleh ayahnya. 

Dalam negosiasi dengan Rudy Ong Chandra, Dayang Donna Faroek disebut menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta "harga penebusan" sebesar Rp3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut.

"Setelah terjadi kesepakatan, DDW diduga menerima uang sejumlah Rp3 miliar dan Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui perantara di sebuah hotel di Samarinda," jelas Asep.

Ironisnya, setelah transaksi tersebut, dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP itu diantarkan kepada pihak Rudy oleh seorang babysitter dari Dayang Donna.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. 

Selain Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra yang telah lebih dulu ditahan pada 21 Agustus 2025, tersangka lainnya adalah Awang Faroek Ishak

Namun, proses penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, Desember 2024 lalu.

KPK menegaskan sektor pertambangan merupakan salah satu titik rawan korupsi, khususnya dalam modus suap perizinan. 

Penindakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pemicu untuk perbaikan tata kelola di sektor pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Atas perbuatannya, Dayang Donna Faroek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Begini Kondisi Rumah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Pasca Ditahan KPK

(TribunKaltim.co/Tribunnews)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Terkait Suap Izin Tambang.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved