Korupsi IUP Kaltim

KPK Dalami Peran Dayang Donna Faroek Soal Kasus Izin Usaha Pertambangan

KPK akan mendalami apakah Dayang Donna kerap meminta uang suap di luar kasus izin usaha pertambangan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
DITAHAN KPK - Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). KPK menahan Dayang Donna Faroek, putri Gubernur Kaltim 2008-2018 Awang Faroek Ishak, terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013-2018. Setelah Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek ditahan KPK, anggota minta segera ada Plt dan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Jatam Kaltim juga menekankan penetapan Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka hanyalah pintu masuk agar praktik mafia tambang di Kaltim dibongkar habis. 

Menurutnya, sejak otonomi daerah berlaku pada tahun 2003, Bumi Etam dibanjiri lebih dari 1.400 IUP yang diterbitkan secara serampangan.

“Lubang-lubang tambang yang ditinggalkan sudah merenggut nyawa lebih dari 49 anak di Kaltim. Sungai-sungai rusak, desa kehilangan lahan, sementara elit politik dan pengusaha terus meraup untung,” imbuhnya.

Mustari juga menyoroti persoalan utama yang terletak pada tata kelola perizinan korup, baik di tingkat daerah maupun pusat. 

Sentralisasi kewenangan pertambangan mineral dan batubara yang kini berada di pemerintah pusat dianggap hanya memindahkan ruang korupsi dari daerah ke Jakarta, tanpa menyentuh akar masalah.

“Tanpa memberikan hak veto rakyat atau instrumen hak mengatakan tidak dalam setiap rantai perizinan pertambangan, maka warga lingkar pertambangan dan terdampak selalu jadi korban dan menghadapi krisis di manapun kewenangan itu berada,” tukasnya. 

Dalam pernyataannya, Jatam Kaltim menyampaikan lima tuntutan utama. 

Pertama proses hukum terhadap para tersangka harus dilakukan transparan, tegas, dan tanpa kompromi. 

Kedua, pemerintah Prabowo–Gibran melakukan audit serta mencabut semua IUP yang terbit melalui praktik korupsi. 

Ketiga, pemulihan ruang hidup rakyat dengan menutup lubang-lubang tambang dan merehabilitasi bentang alam Kaltim. 

Keempat, pencabutan enam IUP yang terkait kasus korupsi, sesuai Pasal 119 huruf b UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. 

Kelima, KPK menggunakan perhitungan kerugian sosial dan ekologis dalam menuntut perkara ini, bukan hanya kerugian finansial negara.

“Kasus Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra harus dilihat sebagai momen merombak bobroknya sistem perizinan tambang. Jika tidak, Kaltim akan terus menjadi surga bagi oligarki politik dan neraka bagi rakyat kecil,” tandas Mustari. 

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menyidik kasus dugaan suap IUP di Kaltim pada 19 September 2024. 

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). 

Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

KPK kemudian mengumumkan penahanan dan peran Rudy Ong pada 25 Agustus 2025. 

Sementara itu, Donna resmi ditahan sejak 9 September 2025 di Rutan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved