Korupsi IUP Kaltim

5 Tuntutan Jatam Kaltim di Kasus Suap Tambang Donna Faroek dan Rudy Ong, Desak KPK Cabut IUP

Berikut 5 catatan Jatam Kaltim di kasus suap IUP tambang batu bara Donna Faroek dan Rudy Ong. Desak KPK dan ESDM cabut IUP.

TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN PRATAMA
DITAHAN KPK — (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), dalam kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018. (TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN PRATAMA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mustari Sihombing mendesak KPK dan Kementerian ESDM mencabut enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret Dayang Donna dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).

Kasus ini dinilai bukan hanya perkara kerugian negara diatas kertas saja, melainkan juga kejahatan ekologis dan kemanusiaan yang terstruktur serta masif. 

Luasan konsesi tambang yang diselewengkan dalam catatan Jatam Kaltim mencapai 34 ribu hektar, atau lebih dari setengah luas Kota Balikpapan.

Baca juga: KPK Dalami Peran Dayang Donna Faroek Soal Kasus Izin Usaha Pertambangan

Konsesi tersebut mencakup tujuh perusahaan, di antaranya; 

1. PT. Cahaya Bara Kaltim, 5.011 hektar
2. PT. Anugerah Pancaran Bulan, 4.810 hektar 
3. PT. Sepiak Jaya Kaltim, 4.962 hektar
4. PT. Anugerah Pancaran Bulan, 5.018 hektar
5. PT. Cahaya Bara Kaltim 5.016 hektar
6. PT. Bunga Jadi Lestari 5.008 hetar 
7. PT Tara Indonusa Coal 5.012 hektar. 

“Luasan ini bukan angka kecil, angka itu setara lebih dari setengah luas Kota Balikpapan seluas 50 ribu hektar, yang merupakan kota terbesar kedua di Kaltim setelah Samarinda. Korupsi izin tambang ini sama artinya dengan perampokan ruang hidup rakyat. Hutan, sungai, lahan pertanian, hingga keselamatan generasi mendatang dipertaruhkan demi kepentingan segelintir elit,” tegas Mustari, Kamis (11/9/2025). 

Jatam Kaltim juga menekankan penetapan Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka hanyalah pintu masuk agar praktik mafia tambang di Kaltim dibongkar habis. 

Menurutnya, sejak otonomi daerah berlaku pada tahun 2003, Bumi Etam dibanjiri lebih dari 1.400 IUP yang diterbitkan secara serampangan.

“Lubang-lubang tambang yang ditinggalkan sudah merenggut nyawa lebih dari 49 anak di Kaltim. Sungai-sungai rusak, desa kehilangan lahan, sementara elit politik dan pengusaha terus meraup untung,” imbuhnya.

Baca juga: Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Dayang Donna Faroek yang Ditahan KPK dalam Kasus IUP Kaltim

Mustari juga menyoroti persoalan utama yang terletak pada tata kelola perizinan korup, baik di tingkat daerah maupun pusat. 

Sentralisasi kewenangan pertambangan mineral dan batubara yang kini berada di pemerintah pusat dianggap hanya memindahkan ruang korupsi dari daerah ke Jakarta, tanpa menyentuh akar masalah.

“Tanpa memberikan hak veto rakyat atau instrumen hak mengatakan tidak dalam setiap rantai perizinan pertambangan, maka warga lingkar pertambangan dan terdampak selalu jadi korban dan menghadapi krisis di manapun kewenangan itu berada,” tukasnya. 

Dalam pernyataannya, Jatam Kaltim menyampaikan lima tuntutan utama. 

Pertama proses hukum terhadap para tersangka harus dilakukan transparan, tegas, dan tanpa kompromi. 

Kedua, pemerintah Prabowo–Gibran melakukan audit serta mencabut semua IUP yang terbit melalui praktik korupsi. 

Ketiga, pemulihan ruang hidup rakyat dengan menutup lubang-lubang tambang dan merehabilitasi bentang alam Kaltim. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved