Korupsi IUP Kaltim
5 Tuntutan Jatam Kaltim di Kasus Suap Tambang Donna Faroek dan Rudy Ong, Desak KPK Cabut IUP
Berikut 5 catatan Jatam Kaltim di kasus suap IUP tambang batu bara Donna Faroek dan Rudy Ong. Desak KPK dan ESDM cabut IUP.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Keempat, pencabutan enam IUP yang terkait kasus korupsi, sesuai Pasal 119 huruf b UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
Kelima, KPK menggunakan perhitungan kerugian sosial dan ekologis dalam menuntut perkara ini, bukan hanya kerugian finansial negara.
“Kasus Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra harus dilihat sebagai momen merombak bobroknya sistem perizinan tambang. Jika tidak, Kaltim akan terus menjadi surga bagi oligarki politik dan neraka bagi rakyat kecil,” tandas Mustari.
Baca juga: Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Ditahan KPK, Anggota Minta Segera Ada Plt dan Musprovlub
Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menyidik kasus dugaan suap IUP di Kaltim pada 19 September 2024.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).
Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK kemudian mengumumkan penahanan dan peran Rudy Ong pada 25 Agustus 2025.
Sementara itu, Donna resmi ditahan sejak 9 September 2025 di Rutan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam peran Dayang Donna Faroek pasca resmi ditahan pada Rabu (10/9/2025).
Lembaga antirasuah ini akan mendalami apakah, Dayang Donna kerap meminta uang suap di luar kasus izin usaha pertambangan (IUP) tahun anggaran 2013–2018.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim) ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut, akan diselidiki sepak terjangnya dalam pengurusan IUP saat ayahnya menjabat.
Dalam keterangan resminya dikutip Tribunkaltim.co Kamis (11/9/2025) , Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan sedang mendalami, apakah kasus Dayang Donna bersama Rudy Ong Chandra (ROC) ini ialah kali pertama, bagian dari rangkaian atau memang sudah biasa terjadi dalam pengurusan IUP.
“Sedang didalami, jika baru pertama (terkait kepengurusan IUP) seharusnya disampaikan ke pejabat berwenang. Tapi dari pola yang ada terlihat seperti sudah lumrah. Ini yang sedang didalami,” sebut Asep.
Menurut KPK, permintaan uang suap sebesar Rp3,5 miliar oleh Dayang Donna dalam kasus ini, diduga juga dipatok sendiri.
Indikasi tindak pidana korupsi muncul karena Dayang Donna bernegosiasi terkait suap dengan calon pemberi sebelum perpanjangan IUP direspons oleh ayahnya yang juga Gubernur menjabat saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI).
“Uang itu (untuk mengurus IUP) ilegal, tidak ada dasar hukumnya, dan tidak masuk ke kas negara. Itulah yang disebut suap,” imbuh Asep. (Fairus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.