Korupsi IUP Kaltim
Usai Menahan Dayang Donna Faroek, KPK Panggil Pengusaha Tjandra Limanjaya, Saksi Kasus IUP
Setelah menahan Dayang Donna Faroek, KPK memanggil pengusaha Tjandra Limanjaya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) 2013-2018 masih berlanjut, usai menahan Dayang Donna Faroek, KPK memanggil pengusaha Tjandra Limanjaya hari ini, Jumat (12/9/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) atau Dayang Donna Faroek dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim, Jumat (10/9/2025).
KPK memanggil Tjandra Limanjaya sebagai saksi dalam kasus IUP Kaltim yang menyeret dua tersangka yakni Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra, pengusaha tambang batu bara.
Jadwal terbaru pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap IUP di Kaltim diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca juga: Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut
Hari ini, KPK dijadwalkan memeriksa Tjandra Limanjaya, pengusaha sekaligus salah satu investor PT Kayan Hydro Energy (KHE), Tjandra Limanjaya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.
Diketahui PT KHE mempunyai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Provinsi Kaltara adalah provinsi pemekaran dari Kaltim.
Sebelumnya, menahan Dayang Donna Faroek, KPK lebih dulu menahan Rudy Ong Chandra.
KPK menahan Rudy Ong Chandra yakni, Senin (25/8/2025).
KPK Dalami Peran Dayang Donna Faroek
Rabu (10/9/2025) KPK mengumumkan penahanan Dayang Donna Faroek.
“KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asep mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DDW selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025 di Rutan Cabang Klas IIA Jakarta Timur.
Usai menahan Dayang Donna Faroek, KPK terus memperdalam peran Dayang Donna Faroek.
KPK mendalami apakah Dayang Donna Faroek kerap meminta uang suap di luar kasus IUP tahun anggaran 2013–2018.
Dayang Donna Faroek yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kaltim ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut, akan diselidiki sepak terjangnya dalam pengurusan IUP saat ayahnya menjabat.
Dalam keterangan resminya dikutip Tribun Kaltim, Kamis (11/9/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan sedang mendalami, apakah kasus Dayang Donna Faroek bersama Rudy Ong Chandra (ROC) ini ialah kali pertama, bagian dari rangkaian atau memang sudah biasa terjadi dalam pengurusan IUP.
“Sedang didalami, jika baru pertama (terkait kepengurusan IUP) seharusnya disampaikan ke pejabat berwenang.
Tapi dari pola yang ada terlihat seperti sudah lumrah. Ini yang sedang didalami,” sebut Asep.
Menurut KPK, permintaan uang suap sebesar Rp 3,5 miliar oleh Dayang Donna dalam kasus ini, diduga juga dipatok sendiri.
Indikasi tindak pidana korupsi muncul karena Dayang Donna bernegosiasi terkait suap dengan calon pemberi sebelum perpanjangan IUP direspons oleh ayahnya yang juga Gubernur menjabat saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI).
“Uang itu (untuk mengurus IUP) ilegal, tidak ada dasar hukumnya, dan tidak masuk ke kas negara.
Itulah yang disebut suap,” imbuh Asep.
Kasus Dugaan Suap IUP Kaltim
Dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim, KPK menjelaskan Dayang Donna Faroek ditawari oleh Iwan Chandra selaku perantara Rudy Ong Chandra, uang “penebusan” untuk 6 IUP sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun, Dayang Donna Faroek menolak dan meminta uang penebusan sebesar Rp 3,5 miliar.
“DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3 Tersangka IUP Kaltim
Kasus dugaan suap IUP Kaltim ini menyeret tiga tersangka yakni Dayang Donna Faroek dan ayahnya, Awang Faroek Ishak yang Gubernur Kaltim periode 2008-2018 serta Rudy Ong Chandra.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk tersangka Awang Faroek Ishak setelah mantan Gubernur Kaltim tersebut meninggal dunia, bulan Desember 2024 lalu.
Baca juga: Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Dayang Donna Faroek yang Ditahan KPK dalam Kasus IUP Kaltim
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di kompas.com.
Dayang Donna Faroek
IUP
korupsi IUP Kaltim
Awang Faroek Ishak
KPK
Tjandra Limanjaya
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
KPK Dalami Peran Dayang Donna Faroek Soal Kasus Izin Usaha Pertambangan |
![]() |
---|
Begini Kondisi Rumah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Pasca Ditahan KPK |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Donna Faroek Resmi Ditahan KPK Terkait Suap IUP Batu Bara Kaltim |
![]() |
---|
KPK Bongkar Jejak Kasus Suap IUP Kaltim, Eks Pejabat yang Sempat Dihubungi Dayang Donna Faroek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.