Korupsi IUP Kaltim

Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut

Jatam Kaltim mendesak agar 6 IUP yang masuk dalam kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra dicabut.

Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut - 20250911_Ketua-Kadin-Kaltim_Dayang-Donna-Faroek_KPK_Plt_Musprovlub.jpg
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KORUPSI IUP KALTIM - Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). KPK menahan Dayang Donna Faroek, putri Gubernur Kaltim 2008-2018 Awang Faroek Ishak, terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013-2018. Ada dua tersangka dalam kasus IUP Kaltim ini yaitu Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra. Jatam Kaltim mendesak agar 6 IUP yang masuk dalam kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra dicabut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut - 20250825_-RUDY-ONG-CHANDRA-Bos-Tambang-di-Kaltim.jpg
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI IUP KALTIM — KPK menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018, Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). Ada dua tersangka dalam kasus IUP Kaltim ini yaitu Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra. Jatam Kaltim mendesak agar 6 IUP yang masuk dalam kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra dicabut. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Dayang Donna Walfiaries Tania alias Dayang Donna Faroek resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (10/9/2025). 

Dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim ini, KPK menetapkan Dayang Donna Faroek, anak Gubernur Kaltim periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra, bos perusahaan tambang di Kaltim sebagai tersangka. 

Kini, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak agar KPK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut IUP 6 perusahaan tambang yang jadi pusaran perkara suap yang menyeret Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra.

Selain Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak sebagai tersangka.

Baca juga: Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Dayang Donna Faroek yang Ditahan KPK dalam Kasus IUP Kaltim

Desember 2024, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek Ishak setelah mantan Gubernur Kaltim ini meninggal.

Awang Faroek Ishak meninggal Minggu (22/12/2024) lalu.

KPK Dalami Peran Dayang Donna Faroek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam peran Dayang Donna Faroek.

KPK mendalami apakah Dayang Donna Faroek kerap meminta uang suap di luar kasus IUP tahun anggaran 2013–2018. 

Dayang Donna Faroek yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kaltim ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. 

Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut, akan diselidiki sepak terjangnya dalam pengurusan IUP saat ayahnya menjabat.

Dalam keterangan resminya dikutip Tribun kaltim, Kamis (11/9/2025) , Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan sedang mendalami, apakah kasus Dayang Donna bersama Rudy Ong Chandra (ROC) ini ialah kali pertama, bagian dari rangkaian atau memang sudah biasa terjadi dalam pengurusan IUP.

“Sedang didalami, jika baru pertama (terkait kepengurusan IUP) seharusnya disampaikan ke pejabat berwenang.

Tapi dari pola yang ada terlihat seperti sudah lumrah. Ini yang sedang didalami,” sebut Asep.

Menurut KPK, permintaan uang suap sebesar Rp 3,5 miliar oleh Dayang Donna dalam kasus ini, diduga juga dipatok sendiri.

Indikasi tindak pidana korupsi muncul karena Dayang Donna bernegosiasi terkait suap dengan calon pemberi sebelum perpanjangan IUP direspons oleh ayahnya yang juga Gubernur menjabat saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved