Berita Kaltim Terkini
5 Daerah dengan Anak Tak Punya Akta Kelahiran Terbanyak di Kalimantan Timur
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil sebagai bukti legal kelahiran seseorang.
TRIBUNKALTIM.CO - Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil sebagai bukti legal kelahiran seseorang.
Dokumen ini memuat informasi penting seperti nama bayi, tanggal dan tempat lahir, identitas orang tua, serta data administrasi lain sebagai pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang sejak lahir.
Di Indonesia, kewajiban mengeluarkan akta kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 27 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan diwujudkan dalam akta kelahiran.
Manfaat akta kelahiran sangat luas dan penting bagi kehidupan anak maupun orang tua, di antaranya:
- Keperluan Pendidikan — tanpa akta kelahiran anak bisa mengalami hambatan saat mendaftar ke sekolah formal.
- Pendaftaran Pernikahan di KUA — syarat dokumen pernikahan resmi biasanya memerlukan akta kelahiran orang tua.
- Persyaratan Mendapatkan Pekerjaan — banyak institusi atau perusahaan membutuhkan bukti kelahiran.
- Pembuatan Paspor dan Keimigrasian — identitas resmi kelahiran adalah salah satu syarat utama.
- Hak Waris — jika terjadi kematian orang tua, bukti kelahiran membantu pembagian warisan.
- Mengurus Asuransi, Tunjangan Keluarga, Dana Pensiun; juga keperluan ibadah haji dan dokumen resmi lainnya.
Ketidakadaan akta kelahiran membawa risiko: anak bisa kehilangan haknya sebagai warga negara penuh, menghadapi kesulitan dalam akses layanan publik, kesehatan, pendidikan, atau bahkan menjadi lebih rentan terhadap eksploitasi.
Baca juga: 5 Daerah dengan Penduduk Kawin Tapi Tak Punya Buku Nikah Terbanyak di Kalimantan Timur
Situasi Kepemilikan Akta Kelahiran di Kalimantan Timur Tahun 2024
Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024 menyediakan data mengenai persentase anak umur 0-17 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Kependudukan di Kalimantan Timur.
Data ini menunjukkan bahwa secara provinsi, kepemilikan akta kelahiran cukup tinggi, tetapi beberapa kabupaten/kota masih memiliki angka “belum memiliki akta” yang relatif besar.
Menurut data yang ditampilkan (Susenas 2024), rata-rata provinsi Kaltim untuk anak usia 0-17 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran adalah sekitar 3,03 persen.
Artinya, dari setiap 100 anak umur 0-17 tahun, sekitar 3 anak belum memiliki akta lahir resmi.
5 Daerah dengan Anak Tak Punya Akta Kelahiran Terbanyak di Kaltim
1. Kabupaten Mahakam Ulu (6,76 persen)
Mahakam Ulu mencatat persentase tertinggi di Kaltim untuk anak yang belum memiliki akta kelahiran: sekitar 6,76 persen.
Angka ini berarti hampir 7 dari setiap 100 anak di daerah tersebut belum tercatat secara administrasi kependudukan.
Faktor penyebab mungkin terkait geografis — akses ke Kantor Catatan Sipil sulit dijangkau, kondisi medan berat, infrastruktur transportasi minim, serta kemungkinan kurangnya sosialisasi layanan akta di daerah terpencil.
2. Kabupaten Kutai Timur (6,48 persen)
Kutai Timur berada di posisi kedua, dengan 6,48 persen anak usia 0-17 tahun belum memiliki akta lahir.
Kondisi ini mendekati angka di Mahakam Ulu. Kutai Timur wilayahnya luas, banyak daerah pedalaman; plus kemungkinan jumlah penduduk yang sulit mengakses layanan administrasi kelahiran secara formal juga mempengaruhi.
3. Kabupaten Kutai Barat (4,12 persen)
Kutai Barat mencatat angka sekitar 4,12 persen, masih di atas rata-rata provinsi (3,03 persen).
Meski tidak setinggi dua daerah sebelumnya, angka ini menunjukkan bahwa masalah kepemilikan akta kelahiran belum merata, dan masih ada bagian anak-anak yang belum tercatat.
4. Kabupaten Paser (3,65 persen)
Paser sedikit di atas rata-rata provinsi.
Meski angka tidak memiliki akta kelahiran sebesar 3,65 persen lebih rendah dibandingkan daerah-daerah di atasnya, tetap menandakan bahwa hampir 4 dari 100 anak belum memiliki dokumen resmi sebagai kelahiran mereka.
5. Kabupaten Kutai Kartanegara (3,39 persen)
Kutai Kartanegara melengkapi daftar lima besar dengan persentase 3,39 persen anak tidak memiliki akta kelahiran.
Walau selisihnya tidak terlalu jauh dari Paser, tetap lebih tinggi dari rata-rata provinsi dan pertanda bahwa upaya pencatatan sipil belum sepenuhnya merata.
Kenapa Sebaiknya Wajib Memiliki Akta Kelahiran
Sesuai UU No. 35 Tahun 2014, setiap anak punya hak atas identitas sejak lahir dan harus ada akta kelahirannya.
Tanpa akta kelahiran banyak hambatan: tidak bisa masuk sekolah, tidak bisa menjadi peserta layanan publik, sulit mengurus akta kelahiran anak sendiri jika orang tua tidak memiliki dokumen resmi, masalah dalam memperoleh kartu identitas (KIA/KTP saat dewasa), dan sebagainya.
Syarat daftar akta kelahiran
Melansir laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran
2. Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi
3. Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua bayi
4. Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri
5. Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolah
6. Ijazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran
7. E-KTP dua orang saksi
8. Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya
Sesuai dengan Permendagri nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran adalah:
1. Surat keterangan kelahiran
2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
3. Kartu Keluarga
4. KTP-elektronik
Baca juga: 5 Daerah dengan Konsumen Rokok Elektrik Terbanyak di Kalimantan Timur
Syarat untuk akta kelahiran anak di luar nikah
Dilansir dari Kompas.com (15/6/2022), berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
4. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)
Untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui
Tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada:
* Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
* Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orang tuanya)
Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Prosedur pengajuan akta kelahiran
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
2. Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
3. Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
4. Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.